MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik

Tim pemenangan Ratu Dewa-Prima Salam menyaksikan prosesi pembacaan keputusan hasil sengketa pilkada, di halaman Gedung MK/sriwijayamedia.com-wan

Sriwijayamedia.com- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo– Baharudin, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan langsung Hakim MK Suhartoyo, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan, Rabu (5/1/2025) pagi.

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota (Wako) Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan putusan tersebut, paslon 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo.

Sementara itu, Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD-PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan, di halaman Gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *