Komite III DPD RI: Pilkada Jangan Sampai Tunda Kesejahteraan Rakyat

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jum'at (15/11/2024)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma berharap agar pelaksanaan Pilkada menunda kesejahteraan rakyat.

Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri No 800.1.12 4/5814/SJ, yang menginstruksikan para kepala daerah menunda pembagian Bantuan Sosial (Bansos) selama tahapan Pilkada.

“Pada prinsipnya kami bisa memahami, sepakat dan setuju kalau proses pilkada harus berlangsung netral. Akan tetapi menjadi kurang bijak juga jika proses politik itu justru menyebabkan tertundanya kesejahteraan rakyat. Tujuan pilkada bukan semata pertarungan untuk mencari pemimpin daerah, tetapi tujuan akhir dan utamanya menciptakan kesejahteraan rakyat. Bansos itu untuk kesejahteraan rakyat, agar penerima bisa hidup layak,” ujar Filep Wamafma, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jum’at (15/11/2024).

Diketahui Mendagri telah menerbitkan edaran kepada Gubernur dan Pj Gubernur, Bupati/Walikota dan Pj Bupati/Walikota. Surat Edaran tertanggal 13 November 2024 tersebut, pada pokoknya berisi instruksi untuk menunda penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau anggaran lainnya, selama berlangsungnya Pilkada hingga tanggal pemungutan suara.

Penundaan penyaluran bansos ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana.

SE tersebut juga menginstruksikan para Kepala Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.

Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos agar ditangani dengan cepat.

Terkait hal tersebut, Filep Wamafma, Senator asal Papua Barat itu menyatakan perlunya petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis lebih lanjut agar tatacara dan prosedur penanganan laporan pengaduan terhadap pelanggaran dalam penyaluran bansos lebih jelas dan memberi kepastian hukum.

Dia juga menilai bahwa Mendagri seharusnya juga membuat semacam surat keputusan bersama (SKB) dengan KPU dan Bawaslu, serta SKB dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran bansos.

“Jangan sampai edaran ini hanya sebatas edaran saja, tidak ada tindak lanjut penanganannya, terutama penegakan sanksi bagi pelaku. Karena jika demikian edaran ini akan jadi macan ompong,” ungkapnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *