PP IWO Nyatakan Eksistensi dan Legalitasnya

Ketum PP IWO Dwi Christianto, SH., M.Si.,/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com– Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum (Ketum) Dwi Christianto, SH., M.Si., didampingi Sekjen PP IWO Telly Nathalia menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.

Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku Ketum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai Sekjen, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.

“Atas dasar hal tersebut, maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk mensikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Ketum IWO Dwi Christianto, melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Tindakan Yudhistira dan kawan-kawan itu, kata Dwi, merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum.

Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut: sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yang tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.

“Kedua bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus IWO, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan ; pertama dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum ;
kedua dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO ; ketiga kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun ; bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami dan semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar,” jelasnya.

Ketiga, masih kata dia, yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenanganya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan PP IWO.

Keempat bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh oragnisasi IWO.

Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bawa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.

Jajaran PP IWO mengimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamkan IWO yang dilakukan Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari.

“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” imbuh Dwi.

Soal IWO, lanjut Dwi Christianto, setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/.

“Kami juga mengimbau agar secara hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO, karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” tegasnya. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *