Sriwijayamedia.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menemui mantan Wakil Presiden (Wapres) RI ke 6 Try Sutrisno. Pertemuan dilakukan di kediaman pribadi Try Sutrisno, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Bamsoet tiba di kediaman Try Sutrisno didamping para Wakil Ketua MPR RI yaitu Ahmad Basarah dan Amir Uskara.
Usai pertemuan yang berlangsung tertutup, kepada wartawan Bamsoet menjelaskan mantan Wapres RI ke-6 Try Sutrisno menyampaikan bahwa sistem pemerintahan Indonesia yang dibuat oleh Presiden Soekarno dan para pendiri bangsa, bukanlah parlementer ataupun presidensil ala Barat, melainkan sistem tersendiri yang diambil dari Pancasila sebagai jati diri bangsa. Yakni dengan menempatkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang merumuskan dan menetapkan haluan negara.
Bamsoet menjelaskan, dirinya bersama Pimpinan MPR RI menemui Try Sutrisno untuk menyampaikan bahwa MPR RI 2019-2024 sudah menyelesaikan draf rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan bangsa, sekaligus dengan rekomendasi bentuk hukumnya.
“Draf tersebut akan diserahkan kepada MPR RI periode 2024-2029 agar bisa ditelaah lebih lanjut. Sehingga jika lancar, pada awal tahun 2025 Indonesia sudah bisa memiliki PPHN, agar pembangunan bangsa bisa berjalan berkelanjutan dan berkesinambungan, sesuai cita-cita pendiri bangsa serta para sesepuh dan guru bangsa. Melalui PPHN, para Capres-Cawapres serta calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2029 tidak akan kesulitan merumuskan visi dan misinya, karena tinggal menyesuaikan dengan PPHN,” ujar Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, turut mendamping Try Sutrisno yaitu Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, dan Letjen (Purn) Bambang Darmono.
Bamsoet juga menjelaskan, MPR RI juga sedang menyiapkan kajian tentang perbaikan sistem politik dan ketatanegaraan sesuai jiwa Pancasila, khususnya sebagaimana tercantum dalam sila ke 4, Pancasila, sehingga politik dan ketatanegaraan, termasuk dalam hal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, tidak lagi seperti saat ini yang terkesan karut marut.
MPR RI, lanjut Bamsoet, juga sedang menyelesaikan kajian terkait usulan Try Sutrisno bersama berbagai kalangan purnawirawan tentang pentingnya Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli untuk kemudian dilakukan penyempurnaan melalui adendum.
Didalam kajian tersebut, juga akan dimuat tentang ketentuan peralihan, sehingga berbagai lembaga negara yang keberadaannya eksis karena dihasilkan dari proses amandemen ke-1 hingga ke-4, mereka akan tetap ada dan tidak hilang begitu saja lantaran kembali ke UUD 1945 yang asli.
“Berbagai kajian tentang PPHN maupun kembali ke UUD 1945 yang asli, tidak lain juga untuk menyukseskan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Mengingat dalam berbagai statementnya, beliau juga seringkali menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki perencanaan pembangunan dan juga semangat kembali ke UUD 1945. Jika Presiden dan MPR sudah memiliki kesamaan pandangan, proses menghadirkan PPHN dan amandemen terbatas konstitusi menjadi lebih mudah. Bisa dilakukan di tahun 2025, di awal masa pemerintahan Pak Prabowo. Terlebih berbagai kajiannya sudah dipersiapkan sejak saat ini oleh MPR RI 2019-2024,” jelas Bamsoet. (adjie)