KAYUAGUNG- Biadab. Satu kata itu tepat dialamatkan pada Usman Afendi (43), warga Dusun Sungai Pedada Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan, OKI. Betapa tidak, oknum guru ngaji itu diduga telah mencabuli anak dibawah umur, (sebut saja Bunga), siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) desa setempat.
Beruntung aksi cabul sang oknum yang sempat menyulut kemarahan warga cepat diantisipasi petugas sehingga aksi main hakim sendiri berhasil diminimalisir. Dengan dibantu aparat desa dan warga setempat, anggota Pol Air Polres OKI Ipda Amir Fauzi bersama anggota lain langsung menjemput pelaku di rumah kepala desa dan langsung membawa pelaku ke Mapolres OKI.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada kamis (9/11) sekitar pukul 19.30WIB saat dirumah pelaku. Seperti biasa pelaku yang dikenal masyarakat setempat sebagai guru ngaji dan tukang urut tersebut melaksanakan rutinitasnya mengajari anak-anak mengaji.
Lalu, datanglah tiga orang muridnya yakni satu orang perempuan (korban) dan dua orang laki-laki yang masih berstatus murid kelas V SD.
Entah apa yang ada didalam benak pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban untuk ke belakang mengambil air putih. Saat itu, istri dan anak pelaku sedang tidak ada dirumah karena sedang ke rumah tetangga yang tengah hajatan.
Sedangkan kedua muridnya yang laki-laki berada di ruang depan. Saat itu, pelaku beranjak dari tempat duduknya dan menyusul korban, lalu pelaku memeluk korban dari arah belakang.
Tidak sampai disitu, pelaku menciumi bibir korban sembari meremas dada dan kemaluan korban. Pelaku yang sudah kerasukan setan berusaha untuk membaringkan korban, namun korban melawan dan menendang pelaku hingga terjatuh.
Korban akhirnya bisa melrpaskan dari cengkraman pelaku dan korban berlari pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kerabatnya.
Saat itu warga yang sudah emosi atas berupaya untuk memukuli pelaku. Beruntung tokoh masyarakat bersama perangkat desa masih bisa menahan amarah warga.
“Saat itu tokoh masyarakat menghubungi kita dan kita minta agar pelaku diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, baru kita ke lokasi dan menjemput pelaku, semua berjalan kondusif,” kata Ipda Amir Fauzi saat ditemui di unit PPA Polres OKI, Selasa (14/11)
Menurut Ipda Amir, keluarga pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal lama. Namun warga tidak menyangka pelaku tega melakukan aksi bejat kepada anak dibawah umur yang tidak lain adalah murid ngajinya sendiri.
“Semua sudah diserahkan dan dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI. Kita hanya membantu mengamankan saja karena warga desa ada yang menghubungi,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Haris Munandar dan Kanit PPA Iptu M Ginting membenarkan adanya pelaku pencabulan yang diamankan.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
“Kalau pengakuan pelaku baru satu kali, namun itu pengakuannya. Nanti akan kita dalami dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Menurut Kanit, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(abu)