Palembang, Sriwijaya Media- Untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Sumsel, kandidat harus mengantongi 30 persen dukungan dari pemilik suara sah.
Ketua Steering Comite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Sumsel, Anita Neoringhati mengatakan, pemilik suara ada 23 suara, maka untuk nyalon harus memiliki dukungan 30 persen dari pemilik suara.
“23 suara pemilik suara yaitu pusat, sayap partai, DPD Golkar Sumsel dan Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota. Jika 50 persen dukungan, maka akan aklamasi. Namun jika tidak, dilakukan votting tertutup. Ya, diutamakan kader dan menjadi pengurus partai selama 5 tahun,” kata Anita didampingi anggota SC lainnya saat jumpa pers di DPD Golkar Sumsel, Rabu (26/2/2020).
Dia mengungkapkan, para calon juga harus mengambil formulir untuk melengkapi syarat dan administrasi. Seperti KTP, ijazah S1 dan tidak pernah menjadi narapidana. Pengambilan formulir di DPD Golkar dimulai pada 27-28 Februari 2020.
“Untuk pengembalian formulir dilakukan pada saat musda yang berlangsung di Hotel Aston pada 29 Februari -1 Maret,”katanya.
Dalam musda ini, lanjut dia, tidak hanya memilih Ketua DPD Partai Golkar periode 2020-2025. Tapi musda ke 10 ini juga membuat program kerja mendengarkan pertanggungjawaban dari kepengurusan 2015-2020. (Ch)