Jakarta, Sriwijaya Media-Ditengah pandemi Covid-19, Polres Jakarta Barat (Jakbar) melaksanakan program Empathy Building (membangun rasa empati) kepada puluhan napi asimilasi, mewakili 372 napi asimilasi yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakbar, bertempat di di Aula Maryam, Kedoya, Jakbar, Selasa (12/5/2020).
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para napi asimilasi yang telah bebas untuk bisa kembali menjalankan aktifitasnya secara normal di tengah masyarakat sekaligus membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Tentu napi asimilasi ini juga diharapkan bisa berkarya, berusaha dan bekerja untuk menafkahi keluarganya. Termasuk juga menjauhi diri dari perbuatan yang melawan hukum. Dengan begitu masyarakat dapat menjalankan kehidupan dengan tenang tanpa ada kekahawatiran berlebihan terhadap para napi asimilasi ini,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan napi asimilasi yang telah bebas dan berada di tengah masyarakat dapat menjalankan kehidupannya dengan benar, bertanggung jawab pada keluarga dan berbuatlah kebajikan.
“Kita akan melibatkan mereka untuk bisa membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Termasuk dilibatkan dalam pemberian bansos kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Kombes Pol Audie, di Aula Maryam, di Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, dua napi asimilasi, mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjalani kehidupan secara normal dan bermanfaat untuk lingkungannya.
Diding, warga Kota Bambu Selatan, Jakbar yang terlibat kasus pencurian mengaku, kebebasan dari program asimilasi yang didapatnya ini membuat dirinya bersyukur.
Secara pribadi, dirinya ingin membantu kegiatan Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, minimal di lingkungan atau tempatnya menetap.
“Banyak arahan yang didapat dari polisi. Saya beruntung mendapat kebebasan lebih cepat. Sekarang, saya ingin membuka usaha dan juga membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Paling tidak dilingkungan tempat saya tinggal,” tandas Diding.
Setali tiga uang, Irfan Maulana yang tersandung kasus hukum narkoba menambahkan dirinya mendapat kebebasan lebih cepat sesuai dengan aturan asimilasi yang ada, dari vonis 4 tahun penjara.
“Selama di tahanan, saya berusaha untuk hidup lebih baik lagi. Ikuti program lapas yang ada. Setelah bebas, banyak mendapat arahan dari bapak polisi untuk bisa berkarya dan juga berusaha. Saat Corona seperti ini, saya siap dan ingin membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ada yang berbuat jahat, saya bisa langsung bertindak, minimal melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tandas warga Latumenten, Jakbar ini.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Audie Latuheru memberikan bansos berupa paket sembako kepada puluhan napi asimilasi. (Imam)