Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengklaim menyerahkan sepenuhnya proses hukum salah satu anggota komisioner berinisial AA ke aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ketua KPU OKI Derri Siswandi, dalam siaran pers terkait penetapan status tersangka terhadap saudara AA, dikeluarkan melalui Sub Bagian Hukum KPU OKI, Senin (6/2/2023).
Menurut Derri, pihaknya akan berkoordinasi secara tertulis kepada KPU Pusat melalui KPU Sumsel perihal status yang disandang salah satu komisioner KPU OKI.
“Bahwa penetapan status bersangkutan sehubungan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” terangnya.
Deiri melanjutkan bahwa AA menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU OKI pada 6 Januari 2020 lalu.
Diketahui, Komisioner KPU OKI Amrullah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rusdi Tahar, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penetapan tersangka Amrullah didasar atas gelar perkara oleh tim Penyidik Subdit I Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (30/1/2023) lalu.
Kronologisnya, Amrullah yang pada saat itu belum menjadi anggota KPU OKI menawarkan kepada Rusdi Tahar dapat membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten OKI melalui jaringan timnya dengan kompensasi Rp250 juta.
Bersangkutan mengambil uang itu pada Senin (15/4/2019) di kediaman korban di Palembang.
Pasca pemilu, rupanya suara yang dijanjikan Amrullah itu ternyata tak ada. Bahkan laporan hasilnya pun tidak disampaikan.(jay)