Pengurus BPD Audensi dengan Komisi I DPRD Ogan Ilir  

IMG_20200706_193700

Indralaya, Sriwijaya Media-Guna menguatkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), puluhan pengurus BPD se Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten OI menghadap Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OI, bertempat diruang rapat pimpinan DPRD KPT Tanjung Senai Indralaya Kabupaten OI, Sumsel, Senin (6/7/2020).

Rombongan ABPEDNAS diterima langsung Ketua Komisi I Zahrudin SE., Sekretaris Muhammad Iqbal, H Kosasi, S.KM., MM., dan Rahmadi Djakfar, S.Sos., MTP., didampingi Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Mirza Firnanda, SH., M.Si., staf legislasi Sari Safrina, S.Sos., dan dihadiri juga oleh staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OI.

Bacaan Lainnya

Ketua ABPEDNAS Kabupaten OI Abdi Latif didampingi Sekjen ABPEDNAS Saudi Aryanto, MKM., melakukan Audensi terkait dengan penguatan Perda tentang BPD sehingga anggota BPD se Kabupaten OI dapat bekerja secara maksimal.

Dikatakan Abdi latif, DPC ABPEDNAS Kabupaten OI, dengan angggota seluruh BPD desa di wilayah Kabupaten OI menyampaikan audensi terkait persoalan Internal BPD, dan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dan DPRD dapat mengalokasikan anggaran untuk naskah akademik tentang raperda BPD tahun 2020, serta penguatan peran tugas dan fungsi BPD di Kabupaten OI.

“Berangkat dari persoalan ini, DPC ABPEDNAS memohon kepada Ketua DPRD melalui Komisi I untuk menganggarkan anggaran naskah akademik agar dimasukkan pada APBDP tahun 2020 serta mempertegas penguatan peran, fungsi dan tugas BPD sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Zahruddin, SE., mengatakan, kedatangan ABPEDNAS ke Komisi I terkait tugas dan fungsi dari anggota BPD mengenai akademisi.

“Karena sebelumnya ada biaya akademisi, namun setelah kami diskusi ternyata dana tersebut dikembalikan ke Covid 19 dan akhirnya dipotong Bimtek untuk anggota BPD,” jelasnya.

Lebih lanjut Zahrudin mengatakan, kedepan komisi I DPRD Ogan Ilir akan membentuk Perda dikarenakan adanya ketidak sinkronan antara Permendagri dengan Perda di OI terkait anggota BPD.

“Oleh karena itu, kami juga memanggil pihak DPMD agar kiranya tuntutan dari mereka bisa disamakan persepsi terkait akademisi serta fungsi BPD,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan banyak BPD yang terpilih belum memahami tugas dan fungsinya dikarenakan pada saat pemilihan BPD dilaksanakan melalui dua opsi, pertama ditunjuk oleh kepala desa, dan kedua secara musyawarah yang dipilih oleh dapil masing-masing.

“Karena itu, banyak tidak tahu fungsi mereka. Tadi sempat ada perdebatan BPD dalam memertanyakan anggaran desa. Sedangkan menurut PMD itu tidak bisa, karena fungsi mereka sebagai pengawasan saja bukan untuk mengaudit karena sudah bedah ranah,” tukasnya. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *