Palembang, Sriwijaya Media-Aliansi Pemuda Muratara (APM) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel guna melaporkan indikasi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, Kamis (18/2/2021).
Perwakilan APM Frengki Pratama menyatakan berdasar data dan investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi di Pemkab Muratara, antara lain persoalan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, non fisik, terdiri dari DAK reguler, penugasan dan afirmasi ke RKUD sebanyak Rp62 miliar.
Namun hanya dibayar pada pihak ketiga Rp44 miliar, kendatipun pekerjaan sudah 100%. Dikemudian hari anehnya ada Surat Pengakuan Hutang (SPH). Sementara uang Rp18 miliar tersebut tidak jelas arah dan peruntukannya.
“Begitu juga Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1,9 miliar dianggarkan untuk beasiswa IPB. Namun sampai hari ini belum dibayar. Kemana larinya uang itu,” tuturnya.
Sedangkan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp3.889.341.176, yang merupakan bantuan keuangan dari Provinsi Sumsel untuk membayar premi masyarakat sebanyak 14.000 jiwa. Sayangnya, uang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara sampai saat ini belum dibayar ke masyarakat yang berhak.
Bukan itu saja, lanjut dia, dana Covid-19 sebesar Rp31.999.568.604 yang disalurkan pada BPBD, Dinsos, DPMDP3A, Setda, Dinkes, RSUD Rupit, Disdik, Disbudpar, hanya terealisasi Rp24 miliar.
“Lalu kemana sisa dana Covid-19 sebesar Rp7,2 miliar. Kami menduga terjadi pengelembungan (mark up) dari nilai yang sebenarnya,” terangnya.
Disamping itu, dana hibah BPBD pusat yang disalurkan ke BPBD Muratara sebesar Rp7 miliar, namun yang terealisasi sebesar Rp6,2 miliar. Sementara sisa Rp800 juta tidak jelas keberadaannya.
Selanjutnya, anggaran pembangunan rumah jabatan Bupati tahun 2020 sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dinilai tidak tepat, mengingat rumah yang ditempati Bupati merupakan rumah milik pribadi, dan hal ini perlu diinventarisasi lebih lanjut.
“Masih banyak lagi dugaan penyimpangan yang dilakukan. Seperti alat berat (Traktor, Grader Towed Type, Grader + Attachment, Loader lainnya, Truck Attachment, kendaraan tak bermotor angkutan barang lainnya) berjumlah Rp9.205.196.212 tidak jelas penggunaannya sehingga perlu diinventarisasi aset,” jelasnya.
Dia meminta kepada pihak Kejati Sumsel dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan segera memprosesnya hingga ke pengadilan.
“Muratara merupakan kabupaten yang baru, dan IPM Muratara terendah di Sumsel. Muratara harus memperbaiki diri. Bukan saja masyarakatnya, tapi juga ditingkat para pejabat pemerintah,” ucapnya.(Ocha)