Aceh Singkil, Sriwijaya Media-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil mengambil langkah-langkah humanis dengan mengimbau pengendara kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing. Karena hal itu menimbulkan kebisingan dan dapat menganggu pengendara lain.
“Kami tak hentinya mengimbau masyarakat, khususnya pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SH., MH., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH., Kamis (25/2/2021).
Kasat melanjutkan jika dilapangan masyarakat mendapati dan melihat ada sepeda motor yang menggunakan knalpot brong agar segera melaporkannya ke Satlantas Polres Aceh Singkil.
Nanti, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta pengendara adat dapat mematuhi rambu lalu lintas dan tidak berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum.
“Aksi pengendara secara ugal-ugalan di jalan ditambah dengan pemakaian knalpot brong sangat berdampak besar ke pengendara lain. Bahkan menganggu orang sedang istirahat maupun anak kecil ataupun bayi,” terangnya.
Kasat berharap pengendara dapat mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Jika hal itu tak diindahkan, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum berlaku.(mha)