Partai Buruh Tolak Permenaker No 5/2023, Ini Alasannya

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak Permenaker No 5/2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Hal itu ditegaskan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (15/3)2023).

Bacaan Lainnya

“Kami menolak Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang (UU),” kata Said. 

Dia menegaskan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan.

“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden. Dimana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?. Padahal sudah jelas, tidak ada kebijakan Menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Tetapi Menaker membuat Permen yang melanggar kebijakan Presiden,” tegasnya.

Menurut Said, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif! Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?,” tanya Said Iqbal.

Belum lagi, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

“Misal, ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100%. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, misal memproduksi Uniqlo. Dia boleh bayar upah hanya 75%. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, disini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak negara,” geram Said Iqbal.

Terkait dengan hal itu, Said menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi.

Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5/2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *