Soal Pemberlakuan Pajak Pendidikan, Ini Tanggapan Pengamat Dr H Firman

IMG_20210619_212221

Palembang, Sriwijaya Media – Wacana akan diberlakukan aturan pajak pendidikan oleh pemerintah pusat mendapat perhatian khusus dari pengamat dunia pendidikan sekaligus Ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh.

Ditemui Sabtu (19/6/2021, Dr Firman mengatakan adanya rencana penerapan PPN terhadap pendidikan akan menambah beban masyarakat, dan dari sisi Hukum tata negara sangat bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bacaan Lainnya

“Khusus didalam tujuan negara yakni di pembukaan jelas bahwa tujuan negara itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua memajukan kesejahteraan umum. Tentunya adanya rencana penerapan atau pemberian PPN ke dunia pendidikan, baik negeri ataupun swasta akan menambah beban masyarakat. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat,” ungkapnya.

Apalagi masyarakat banyak terkena PHK, bahkan ada yang berhenti sekolah, dan untuk kehidupan sehari-hari pun susah.

Sejak adanya rancangan Undang-Undang Pajak tersebut, maka pendidikan akan dikenakan pajak.

“Saya mengamati dari sisi akademisi semestinya seluruh penyelenggara pendidikan, stakeholder pendidikan dilibatkan dalam perancang Undang-Undang tersebut. Saya berharap kepada pemerintah membuka ruang dialog, dan membuka ruang konsultasi publik,” bebernya.

Walaupun pajak pendidikan itu dibebankan kepada sekolah, otomatis sekolah akan menaikkan biaya.

Apalagi kalau melihat kenyataan dilapangan, banyak sekali sebenarnya PTN itu jauh lebih mahal dibandingkan PTS.

“Jika misalnya mau dibeda-bedakan antara pajak pendidikan PTN dan PTS, artinya ada diskriminasi,” jelasnya.

Dia berharap kepada pemerintah agar kiranya mendengarkan masukan dari pengelola Perguruan Tinggi se-Indonesia. Jangan menganggap bahwa PTN lebih murah daripada swasta. Padahal kenyataan dilapangan PTN jauh lebih mahal dibandingkan swasta sekarang.

“Kalau mau dibebankan kepada swasta, otomatis biaya naik, ini kan seperti fenomena bola salju. Begitu dinaikkan satu, menggelinding akhirnya semua berimbas,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *