Wako Harno Kerahkan Kekuatan Sosialisasikan PPKM Mikro 9 Juli

IMG_20210707_173635

Palembang, Sriwijaya Media– Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo akan mengerahkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama jajaran Forkopimda untuk mensosialisasikan ke masyarakat akan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di Kota Palembang, pada 9 Juli nanti.

Terhitung hari ini, Rabu (7/7/2021) jajarannya akan bergerak masif turun ke masyarakat pemberlakuan PPKM Mikro, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang terus berkembang dengan cepat.

Bacaan Lainnya

“9 Juli ini akan kita berlakukan PPKM mikro. Tentu bagi yang melanggar, aturan ada sanksinya,” kata Wako Harno usai memimpin rapat PPKM Mikro, di rumah dinas Wako, Rabu (7/7/2021).

Pemberlakuan ini, kata Wako, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Tercatat ada 43 kabupaten dan kota yang masuk dalam PKKM Mikro. Salah satunya Kota Palembang, yang diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.

“Sebetulnya instruksi Menteri mulai tanggal 6 Juli lalu. Tapi dua hari ini kita lakukan sosialisasi ke masyarakat. Mulai hari Jum’at 9 Juli 2021 kita mulai memberlakukan pengetatan PPKM mikro,” terang Harnojoyo.

Wako menyebut, dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19.

“Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini,” jelad Harnojoyo.

Ada beberapa pengetatan dalam PPKM Mikro ini. Yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.

Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen. Tapi dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).

Pengetatan lainnya, mall boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan rumah ibadah ditiadakan. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan prokes.

“Surat edaran akan segera kita buat dan kita tanda tangani. Selama dua hari ini kita lakukan sosialisasi dulu,” ucap Harnojoyo.

Bagi yang melanggar, kata Harnojoyo, memang setiap aturan ada sanksinya.

“Kita tidak mengedepankan sanksi, namun kita meminta kepatuhan masyarakat. Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting, mari kita dukung. Laksanakan prokes dengan serius, Insya Allah virus ini akan hilang,” akunya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *