Gelar Aksi di Berbagai Provinsi, Ini Tuntutan KSPI

IMG_20211026_161225

Jakarta, Sriwijaya Media – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan secara serentak di 24 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan pertama, kata Said Iqbal, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen.

“Kenaikan UMK 2022 antara 7-10% sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak,” tegasnya.

Untuk tuntutan kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan, baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.

Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

“Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut,” tutur Said Iqbal.

Sementara untuk tuntutan yang keempat, KSPI meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

“Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law,” terangnya.

Jika aksi ini tidak ditanggapi, maka KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *