sriwijayamedia.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menyoroti implementasi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya perlu diperkuat melalui tata kelola hukum, perencanaan pembangunan berbasis data akurat, serta pengendalian kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.
Hal tersebut disampaikan Rieke, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Rieke menilai, dua tahun pemerintahan Prabowo berlangsung di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang tidak mudah.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan nasional.
Meski demikian, ia menilai gagasan Prabowo mengenai pembangunan nasional menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan pada cita-cita kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
“Indonesia maju belum tentu berarti ada keadilan dan kemakmuran. Karena itu, kita harus kembali pada visi Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” terang Rieke.
Ia menegaskan, pencapaian cita-cita tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab presiden, melainkan seluruh elemen negara, termasuk DPR, pemerintah, lembaga yudikatif, dan media.
Menurut Rieke, pembangunan nasional harus berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, perlindungan hukum dan hak asasi manusia, hingga infrastruktur serta lingkungan hidup yang layak.
Rieke menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat sebagai fondasi perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung data yang mencerminkan kondisi riil masyarakat serta potensi daerah.
Menurut dia, data pembangunan harus terintegrasi antara data numerik dan data spasial sehingga pemerintah dapat mengetahui kondisi masyarakat secara lebih tepat, termasuk persebaran penduduk dan kebutuhan di setiap wilayah.
Ia juga menyoroti persoalan metodologi pendataan dan penggunaan kategori desil dalam menentukan kelompok masyarakat.
Rieke menilai pembenahan sistem data menjadi kebutuhan mendasar agar program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Rieke menyebut lahirnya kebijakan Satu Data Indonesia sebagai salah satu perkembangan penting dalam dua tahun pemerintahan Prabowo.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila aturan pelaksanaan dan tata kelola kelembagaannya belum berjalan secara efektif.
“Tidak mungkin pembangunan dilakukan tanpa data yang akurat. Data itu harus menunjukkan kondisi riil kehidupan masyarakat dan potensi Indonesia, dari desa hingga kelurahan di seluruh wilayah,” tegasnya.
Selain persoalan data, Rieke menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mempertanyakan lambannya penyelesaian aturan turunan yang dibutuhkan untuk menjalankan sejumlah kebijakan.
Dia melanjutkan, gagasan presiden harus diterjemahkan ke dalam instrumen hukum yang jelas agar implementasinya tidak terhambat oleh persoalan regulasi maupun perbedaan arah kebijakan antarlembaga.
Rieke juga mengingatkan bahwa fungsi DPR tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi menjalankan tanggung jawab konstitusional melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia menilai, ketidaksinkronan regulasi berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa dan kebijakan pemenuhan gizi masyarakat.
Terkait program pemenuhan gizi, Rieke menyatakan dukungannya terhadap tujuan peningkatan gizi masyarakat.
Namun, ia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola program agar kebijakan tersebut tidak sebatas pembagian makanan, melainkan terintegrasi dengan sistem kesehatan, pendidikan, serta penguatan produksi pangan dan industri nasional. (Adjie)









