Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026)/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia (RI), sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan resmi dari penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.

Tidak hanya menyasar Presiden dan pejabat negara, praktik penyadapan ilegal itu juga diduga menyasar sejumlah tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kasus ini semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan upaya penghilangan jejak digital.

Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dan catatan aktivitas pada sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan tanpa prosedur.

Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, Bareskrim menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan secara melawan hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghilangan informasi elektronik tanpa hak.

Ancaman pidana yang disampaikan penyidik berkisar antara enam hingga sepuluh tahun penjara.

Asep menegaskan bahwa kegiatan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk ketentuan dalam Peraturan Kapolri No 5/2010.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjamin legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

Bareskrim memastikan pengusutan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyadapan tersebut.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *