Komite II DPD RI Dorong Penguatan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalsel

Komite II DPD RI melakukan kunker koordinasi dengan Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait penanganan karhutla, berlangsung di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/9/2026)/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel.

Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).

Forum yang dipimpin Anggota Komite II DPD RI asal Kalsel Habib Hamid Abdullah tersebut membahas penanganan karhutla, mitigasi bencana, serta implementasi Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Habib Hamid Abdullah mengatakan penanganan karhutla perlu dilakukan secara objektif, tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengurangan risiko.

“Penanganan karhutla perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menekankan pencegahan dan pengurangan risiko,” ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel Ariandi Noor mengatakan pengelolaan kehutanan merupakan persoalan multisektoral yang harus memperhatikan kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan daya dukung lingkungan.

Menurut dia, karhutla dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain ketersediaan air, pembukaan lahan, dan perilaku manusia.

Karena itu, daerah membutuhkan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana, serta teknologi untuk memperkuat penanganan karhutla.

Sementara itu, Kasubbid Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Ariansyah menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel telah menetapkan status darurat karhutla sejak 6 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Status siaga karhutla juga telah ditetapkan di sembilan kabupaten/kota.

“Penanganan karhutla di Kalsel membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Jika hanya mengandalkan bantuan pusat, upaya penanganan darurat karhutla tidak dapat dilakukan secara efektif,” imbuhnya.

Perwakilan BMKG menyampaikan bahwa dalam sepekan ke depan belum terdapat indikasi awan signifikan yang berpotensi menghasilkan hujan di wilayah Kalsel.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam penanganan karhutla.

Dalam diskusi, Anggota Komite II DPD RI asal Papua Henock Puraro menekankan pentingnya tata ruang dalam perlindungan lingkungan hidup.

Menurut dia, tata ruang dan RDTR menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah.

Sejumlah pemerintah daerah di Kalsel menyampaikan perkembangan penyusunan RDTR.

Dari 22 RDTR yang dimiliki Kalsel, empat di antaranya belum terintegrasi dengan sistem OSS sehingga berdampak terhadap proses perizinan usaha secara daring.

Pemprov Kalsel juga mengungkapkan upaya jangka panjang melalui pembangunan sistem kanal untuk meredam kawasan rawan terbakar, khususnya lahan gambut.

Pemprov Kalsel mengusulkan pemanfaatan sekitar 53.000 hektar lubang bekas tambang sebagai reservoir atau tampungan air untuk mendukung pembasahan lahan gambut.

Kunker Komite II DPD RI ke Banjarbaru merupakan bagian dari komitmen DPD RI dalam mengawal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, sekaligus memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, preventif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *