sriwijayamedia.com – Rangkaian kecelakaan kapal penumpang di perairan Indonesia kembali memicu perhatian terhadap sistem keselamatan pelayaran.
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menilai persoalan keselamatan tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik kapal, tetapi mencakup seluruh rantai pelayaran, mulai dari regulator, operator, fasilitator, hingga konsumen.
Edi mengatakan kecelakaan dengan pola serupa terus berulang, mulai dari kapal tenggelam, kebakaran, kelebihan muatan, hingga persoalan manifest penumpang.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional.
“Kejadian-kejadian ini menjadi keresahan kami karena berulang. Motifnya tidak jauh dari itu ke itu: tenggelam, kebakaran, manifest, overload dan sebagainya,” kata Edi, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya?”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Edi, pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur keselamatan pelayaran.
Namun, keberadaan aturan tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten di lapangan.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengujian kelayakan kapal dalam sejumlah ketentuan.
Karena itu, Komisi V DPR mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap armada kapal nasional.
Audit tersebut dinilai penting untuk memetakan jumlah dan usia kapal, kondisi kelayakan, serta tingkat risiko masing-masing armada.
Dengan pemetaan tersebut, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan menyeluruh.
Selain kelayakan kapal, Edi menyoroti persoalan kelebihan muatan dan ketidakakuratan manifest penumpang.
Ia mencontohkan kapal Pratama Jaya yang disebut memiliki kapasitas sekitar 137-138 ton, tetapi mengangkut muatan hingga 538 ton.
Menurut Edi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap operator dan sistem pengawasan muatan.
Ia menekankan pencatatan penumpang juga merupakan bagian penting dari keselamatan pelayaran, terutama untuk mendukung proses evakuasi dan identifikasi korban apabila terjadi kecelakaan.
“Penumpang harus punya manifest. Identitas penumpang, baik yang berjalan kaki maupun yang berada dalam kendaraan, harus dicek dan disahkan,” terangnya.
Edi menilai manifest yang tidak akurat dapat menimbulkan persoalan lanjutan ketika kecelakaan terjadi.
Selain menghambat proses evakuasi dan identifikasi korban, ketidakakuratan data penumpang juga dapat menyulitkan penanganan keluarga korban serta penyelesaian klaim asuransi.
Edi juga turut menyoroti proses masuknya kapal ke Indonesia, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitasi dan pemeriksaan kapal.
Edi menyinggung kapal Virgo yang menurutnya memiliki usia jauh lebih tua dibandingkan batas usia kapal dalam ketentuan impor yang ia soroti.
“Ini sudah pada link-nya, bisa dilakukan penyelidikan. Dari proses datanya sampai kapal itu tenggelam, siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Edi.
Oleh karena itu, Edi meminta investigasi kecelakaan pelayaran tidak hanya berfokus pada operator kapal.
Penelusuran, lanjut dia, perlu dilakukan dari hulu hingga hilir untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pemeriksaan, pengadaan, maupun pengoperasian kapal. (Adjie)









