sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan, dalam rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (21/4/2026).
Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, dalam penyusunan RUU PPRT, Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian diskusi serta meminta berbagai masukan dan pendapat dari para pakar, LSM, aktivis buruh, perusahaan penempatan PRT, mahasiswa, akademisi, dan instansi pemerintah terkait melalui agenda RDP, RDPU, serta kunjungan ke berbagai universitas.
“Hal ini dilakukan agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat memperoleh masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan perumusan yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan,” ungkap Bob Hasan.
Bob Hasan meambahkan, sejumlah substansi yang mengemuka dalam RUU PPRT yang telah disepakati antara lain pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berdasarkan asas kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
“Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, serta dapat dilakukan secara luring maupun daring. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS,” ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan pengesahan RUU PPRT kepada para Anggota DPR yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang PPRT, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan.
Setujuu…,” jawab Anggota Dewan yang hadir. (Adjie)









