Antisipasi Gangguan Kamtib di Malam Ramadhan, PAM Lapas Kayuagung Razia Kamar Hunian WBP

Kepala KPLP Lapas Kayuagung Muhammad Yusuf Pamungkas (tengah), bersama Adm Kamtib dan jajaran Pengamanan melaksanakan razia rutin, Selasa (3/3/2026)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), jajaran pengamanan (PAM) melaksanakan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas lingkungan pemasyarakatan, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan razia dilaksanakan secara rutin dan insidentil oleh Kepala KPLP Lapas Kayuagung Muhammad Yusuf Pamungkas, Adm Kamtib dan jajaran Pengamanan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas.

Bacaan Lainnya

Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang seperti handphone, senjata tajam (sajam), narkotika, maupun benda lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.

Pelaksanaan razia ini merupakan bentuk implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen petugas dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Lapas Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama demi terciptanya pembinaan yang optimal bagi warga binaan,” tegasnya.

Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan situasi lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif serta proses pembinaan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Kegiatan ini merupakan komitmen Lapas Kayuagung dalam mendukung 8 Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta 22 Perintah/Arahan Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *