sriwijayamedia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Titin Rita Lestari, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Penahanan dilakukan pasca KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Selain menahan Titin Rita Lestari, KPK juga menahan pihak swasta Augus Dwianggara.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna orange.
Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Titin sempat membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.
“Saya nggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin kepada wartawan.
Dia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan bukan pihak yang menerima uang.
“Saya hanya melaksanakan,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com.
Disinggung siapa pihak yang diduga menerima uang, Titin menyebut hal tersebut terkait dengan pimpinannya di BPK.
“Pimpinan saya berjenjang,” akunya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 7-8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta. Sementara lima lainnya diamankan di Sumsel.
Dalam OTT ke-12, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan KPK.
Dari hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain tahun anggaran 2025-2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pengusutan perkara berlanjut. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah. (rel)










