Wabup Lahat Beri Atensi ke Manajemen PT BCKA Perihal Rencana PHK 34 Karyawan

Wabup Lahat Widia Ningsih, berfoto bersama, usai dialog bersama pekerja, manajemen PT BCKA, dan dinas terkait lainnya, Rabu (25/2/2026)/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih, memberikan atensi kepada manajemen PT BCKA perihal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 34 karyawan perusahaan subkontraktor PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA), Rabu (25/2/2026).

Atensi tersebut disampaikan Wabup Widia Ningsih, dalam forum musyawarah yang melibatkan pihak perusahaan, perwakilan pekerja, serikat buruh, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lahat.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Wabup Lahat Widia Ningsih meminta perusahaan tidak serta merta melakukan PHK, melainkan mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

“Seharusnya perusahaan menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan harus sesuai dengan Undang-undang (UU) berlaku,” tegas Widia Ningsih.

Ia juga menilai bahwa aksi mogok kerja yang sempat terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang diakui telah berulang kali dialami karyawan.

Menurut Wabup, keterlambatan upah merupakan hak normatif pekerja dan wajar menimbulkan reaksi jika tidak dipenuhi tepat waktu.

“Peristiwa mogok kerja pasti ada sebabnya. Jika gaji sering terlambat, tentu karyawan akan merasa dirugikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi perusahaan,” terang Widia.

Dalam forum itu pula, perwakilan pekerja didampingi Federasi Serikat Pekerja menjelaskan kronologis permasalahan, mulai dari adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan berujung pada PHK.

Di sisi lain, manajemen PT BCKA menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pemberitahuan terkait kemungkinan keterlambatan gaji dan mengklaim keterlambatan tersebut tidak berlangsung lama.

Manajemen juga menilai aksi penghentian operasional berdampak besar terhadap perusahaan dan hubungan kerja dengan pihak pengguna jasa.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Lahat kembali menekankan agar PT BCKA mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, mengingat 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat sebagai wilayah ring satu operasional perusahaan.

“Saya minta pimpinan PT BCKA memberikan pembinaan dan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak,” pungkas Widia Ningsih.

Hingga pertemuan berakhir, para pihak sepakat untuk melanjutkan proses dialog dan membuka peluang perundingan lanjutan guna mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi pekerja maupun perusahaan. (Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *