OPINI : Dugaan Praktik Maladministrasi Dalam Kontrak PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh :

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Bacaan Lainnya

Eksklusi akses atas air yang sistematis dan struktural terjadi terhadap pemukiman yang terpinggirkan dan lebih lemah secara ekonomi.

Warga permukiman informal tidak bisa mengakses sambungan air dari jaringan pipa distribusi karena tidak memiliki sertifikat hak milik. Mereka terpaksa mengandalkan mekanisme alternatif, yang seringkali eksploitatif dan mahal.

Bahkan pada wilayah yang dilayani oleh jaringan perpipaan, kualitas layanannya seringkali juga tidak memuaskan, pasokan air terputus-putus, dan kualitas airnya tidak dapat diminum.

Alih-alih melakukan proses evaluasi terkait dengan praktik swastanisasi air Jakarta yang telah berlangsung selama 25 tahun dengan Palyja dan Aetra, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya justru sudah menandatangani kontrak dengan PT Moya Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu.

Padahal, kontrak PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra berakhir pada Februari 2023, kenapa 3 bulan belum selesai sudah dilakukan penandatanganan kontrak baru dengan PT Moya Indonesia?. Bukankah ini aktivitas yang patut diduga telah terjadi  maladministrasi saat peralihannya.

Bahkan ada dugaan Moya sebagai penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh PAM Jaya memiliki hubungan atau afiliasi dengan induk perusahaan Aetra sebelumnya.

Praktik 25 tahun swastanisasi dan privatisasi yang telah dilakukan PAM Jaya tidak menjadi bahan evaluasi sebagai BUMD pelayan publik.

Mengulangi praktik yang sama dengan memasukkan PT Moya Indonesia yang hanya berganti wajah seperti halnya Palyja dan Aetra. Seperti peribahasa mengulangi kesalahan yang sama adalah “Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali”

Proses transisi hingga dugaan Maal Administrasi dengan dibentuknya Pergub No 7/2022, dimana berakhirnya kontrak Palyja dan Aetra di Februari 2023 dengan pelaksanaannya yang dilakukan secara tidak partisipatif, transparan, dan akuntabel sehingga warga DKI Jakarta tidak memiliki dasar untuk menguji kebijakan publik yang akan mempengaruhi hajat hidupnya, setidak-tidaknya pengelolaan sumber daya air harus memiliki asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dapat diduga pelaksanaan IPO PAM Jaya akan mengalami cacat hukum karena prosedur awal peralihan berakhirnya kontrak Palyja dan Aetra dilaksanakan sebelum kontrak berakhir.

Jika mengacu pada Undang-undang No 1/2023 (KUHP Baru) dugaan maladministrasi tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik/pegawai negeri akan dikenakan pasal 531 (penyalahgunaan wewenang).

Semoga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak terburu-buru dengan mimpinya mewujudkan IPO PAM Jaya pada tahun 2027 dan harus mengkaji ulang warisan dari Gubernur DKI sebelumnya demi kepentingan publik seutuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *