KPPN Palembang Salurkan Dana TKD Semester I/2026 ke Lima Kabupaten/Kota di Sumsel

Usai menerima dana TKD, Perwakilan dari lima Kabupaten/Kota di Sumsel berfoto bersama/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Sumsel dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kelas A I Palembang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Semester I Tahun Anggaran (TA) 2026, di Aula Utama KPPN Kelas I A Palembang, Rabu (25/2/2026).

Rakor ini sendiri dihadiri oleh Kepala KPPN Kelas A I Palembang Aprijon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkeu RI Provinsi Sumsel Rahmadi Murwanto, Ak., M.sc., MBA., Ph.D., hingga perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) lingkup wilayah kerja KPPN Palembang.

Bacaan Lainnya

Kepala KPPN Kelas A I Palembang Aprijon, SE., MM., menegaskan pihaknya menyalurkan dana TKD untuk 5 Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Pemda Provinsi Sumsel, Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pemda Kabupaten Ogan Ilir (OI), Pemda Kota Palembang dan Pemda Kota Prabumulih.

“Pagu TKD TA 2025 dikelola KPPN Palembang sebesar Rp12,52 triliun yang merupakan 36 persen pagu TKD disalurkan untuk seluruh
wilayah Sumsel. Pagu TKD TA 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 717,07 miliar atau meningkat 6 persen di bandingkan pagu TKD TA 2024,” terangnya.

Dia mengaku kenaikan pagu TKD utamanya terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang meningkat 5 persen serta Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang meningkat 15-17 persen.

Sedangkan jenis TKD Dana Desa (DD) mengalami penurunan sebesar 3 persen serta DAK Fisik dan Insentif Fiskal yang mengalami penurunan pada kisaran 71 persen dibandingkan TA 2024.

Adapun realisasi penyaluran dana TKD TA 2025 sebesar Rp 12,21 triliun atau 97,5 persen dari pagu.

Beberapa jenis TKD mengalami growth positif diantaranya DAU, dan DBH. Growth disebabkan beberapa faktor diantaranya peningkatan pagu yang berdampak pada peningkatan nilai salur dan kinerja penyaluran yang lebih baik dibandingkan TAYL.

Sedangkan jenis TKD yang mengalami minus growth yaitu DD, DAK Fisik dan Insentif Fiskal. Minus growth disebabkan oleh penurunan pagu, serta kebijakan efisiensi, penyesuaian dan refocussing anggaran DAK Fisik, Insentif Fiskal dan DD dalam rangka dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

“Penyaluran dana TKD TA 2025 melalui KPPN Palembang sampai dengan 31 Desember 2025 menunjukkan kenaikan sebesar Rp 485,81 miliar atau tumbuh 4,14% year on year (yoy). Namun demikian, secara persentase, realisasi penyaluran per 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar -1,81% dibandingkan 31 Desember 2024,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, persentase realisasi penyaluran dana TKD melalui KPPN Palembang per 31 Desember 2025 berada diatas rata-rata Nasional (96,93%) dan Regional Sumsel (96,64%).

Beberapa catatan peristiwa penyaluran TKD TA 2025 Efisiensi Anggaran Belanja Negara TA 2025 sebesar Rp 306,7 triliun yang terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan TKD sebesar Rp 50,6 triliun.

Bagi TKD, kebijakan ini berdampak pada pencadangan untuk jenis TKD Earmarked (DAU Dukungan Bidang Pekerjaan Umum (PU), dan
DAK Fisik bidang Konektivitas dan Ketahanan Pangan); TKD Asimetris (Otsus dan Dana Keistimewaan); dan TKD yang belum dirinci per daerah (Insentif Desa dan KB DBH)

Kebijakan Earmarking DD untuk dukungan ketahanan pangan minimal 20% dari pagu DD yang pada prosesnya melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milim Desa Masyarakat, dan LEMDesa (BUMDes/BUMDesma/LEMDesa).

Untuk penyaluran langsung Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dari RKUN ke rekening guru penerima sebagai Quickwin Presiden di bidang Pendidikan dan telah dilaksanakan mulai Maret 2025 untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I/2025.

Dalam perkembangannya, penyaluran TPF ASN telah memperhitungkan potongan pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1%

Untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar, maka pada bulan Agustus 2025, dilaksanakan
penyaluran KB DBH secara tunai dari RKUN ke Rekening Kas Daerah (Kasda).

Penyaluran KB DBH tanpa memperhitungkan LB DBH sampai dengan TA 2024 yang belum diselesaikan.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025, dilakukan modifikasi syarat salur DD Tahap II berupa akta notaris pendirian badan hukum
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan (APBDesa) untuk modal awal pembentukan KDMP.

Dia mengaku, terbitnya PMK 81/2025 mengatur DD Tahap II Nonearmark yang belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025 tidak disalurkan, dalam rangka dukungan prioritas pemerintah dan pengendalian fiskal.

Kebijakan ini berdampak pada tidak salurnya DD Tahap II Nonearmark pada 205 desa di wilayah kerja KPPN Palembang yaitu 73 desa di Kabupaten OKI dan 132 desa di Kabupaten OI.

Kegitan rakor juga dihadiri oleh perwakilan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Kayu Agung, dan KPP Pratama Prabumulih.

“Beberapa poin penting dalam rakor meliputi overview kinerja penyaluran TKD TA 2025 dan ekonomi regional 2025. Catatan peristiwa penting TA 2025 dinamika kebijakan fiskal nasional kebijakan dana TKD TA 2026 dan Optimalisasi PDRD. Dalam rakor ini juga disampaikan penghargaan atas kinerja terbaik pemda dalam pengelolaan Dana TKD lingkup wilayah KPPN Palembang,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *