Gubernur Deru Resmikan Jalan Khusus Angkutan Batubara PT LBA di Lahat

Gubernur Sumsel H Herman Deru meresmikan jalan khusus (hauling road) angkutan batubara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), ditandai dengan pengguntingan pita, berlangsung di Jalan Servo KM 107, Kabupaten Lahat, Jumat (13/2/2026)/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Gubernur Sumsel H Herman Deru meresmikan jalan khusus (hauling road) angkutan batubara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), di Jalan Servo KM 107, Kabupaten Lahat, Jumat (13/2/2026).

Peresmian tersebut dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih, SH., MH., unsur Forkopimda Kabupaten Lahat, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Ogan Komering Ilir (OKI), jajaran TNI-Polri, para camat dan kepala desa, tokoh masyarakat, serta mitra kerja perusahaan.

Bacaan Lainnya

Komisaris PT LBA Leman C melalui Beni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten dalam pembangunan jalan khusus tersebut.

Ia menjelaskan, pembangunan hauling road bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional pertambangan yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

“Dengan adanya jalan khusus ini, proses distribusi diharapkan lebih tertib, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, serta dampak terhadap masyarakat dan lingkungan dapat lebih terkontrol,” ujarnya.

Menurut dia, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, perusahaan berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat setempat.

PT LBA juga berkomitmen meningkatkan standar keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan lingkungan.

Bupati Lahat Bursah Zarnubi menekankan pentingnya ketertiban hukum dan penyelesaian konflik yang masih terjadi di kawasan pertambangan batu bara.

Bupati meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan ganti rugi dengan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kita harus tertib hukum. Jika masih ada persoalan dengan masyarakat, selesaikan sebelum konflik membesar,” tegasnya.

Bursah juga menyoroti persoalan kendaraan angkutan batu bara yang belum seluruhnya menggunakan pelat BG.

Ia memberikan tenggat waktu enam bulan bagi para transportir untuk menyesuaikan administrasi kendaraan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, lanjut Bupati, akan menindak tegas jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi.

Dia menyebutkan, optimalisasi pajak kendaraanroda empat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Pengusaha makmur, rakyat juga harus makmur. Itu prinsip keadilan dalam sistem ekonomi Pancasila,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi pembangunan jalan khusus tersebut karena dinilai berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya dalam mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan di jalan umum.

Deru meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel dan Kabupaten Lahat untuk mencermati operasional jalan tersebut dengan melengkapi rambu-rambu keselamatan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa sebagian besar penerimaan pajak kendaraan bermotor kembali ke kabupaten, sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkannya melalui peningkatan pelayanan.

Selain itu, Deru juga mendorong agar kawasan sekitar jalan khusus dapat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, seperti penyediaan rest area bagi sopir truk.

Namun, ia mengingatkan agar pengembangan kawasan tetap memperhatikan ketertiban dan tidak memunculkan aktivitas negatif.

Dengan diresmikannya jalan khusus angkutan batu bara PT LBA, pemerintah daerah berharap aktivitas distribusi tambang dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lahat.(Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *