Sriwijayamedia.com- Wilson, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada masanya akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran bersangkutan dalam pemeriksaan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, kendati telah dipanggil secara resmi beberapa kali.
Sebelumnya, Wilson juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan batik DPMD Sumsel jilid II sejak Agustus 2024 silam.
Namun hingga kini, ia belum juga memenuhi kewajiban hukum untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan dan penjemputan paksa terhadap Wilson.
Sayangnya, keberadaan bersangkutan tidak diketahui hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Benar, bersangkutan sudah kita panggil secara patut, beberapa kali. Bahkan kita telah melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan. Maka, secara resmi Wilson kita tetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO,” ujar Hutamrin, Senin (26/5/2025).
Pihaknya sebelumnya sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wilson serta sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan batik ini. Namun, Wilson kembali mangkir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batik di lingkungan DPMD Sumsel ini telah memasuki jilid kedua setelah sebelumnya tiga terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi vonis inkrah oleh pengadilan.
Tiga terdakwa di maksud yaitu Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Agus Sumantri dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan, Joko dan Priyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Perkembangan menarik dalam persidangan korupsi jilid pertama ini adalah adanya pengakuan dari para terdakwa dan saksi terkait aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Hal ini membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk menjerat Wilson sebagai salah satu tersangka tambahan.
Majelis hakim bahkan dalam amar putusannya mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lanjutan, pertanda kuat bahwa kasus ini belum berakhir.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025, bersama Joko dan Priyo serta beberapa saksi lainnya, termasuk Letty Priyanti (Direktur CV Arlet) dan Wilson, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000, yang merupakan dana APBD yang seharusnya digunakan untuk pengadaan batik dalam program resmi DPMD Sumsel.(Jay)