Sriwijayamedia.com – Rangkaian Sidang ke-19 The Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta sejak Senin (12/5/2025), telah ditutup. Forum parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang dihadiri oleh sekitar 450 peserta dari 37 negara anggota tersebut telah menyepakati 17 butir kesepakatan bersama.
Dalam sidang paripurna sesi penutupan, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera membacakan 17 butir kesepakatan yang disebut sebagai Deklarasi Jakarta (Jakarta Declaration’).
Berikut 17 butir kesepakatan Deklarasi Jakarta :
1. Menegaskan kembali sentralitas Perjuangan Palestina dan Al-Quds Al-Sharif bagi seluruh masyarakat Muslim dan menyerukan kepada semua negara, institusi, dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi legitimasi internasional terkait kota Al-Quds yang diduduki sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 dan sebagai ibu kota Negara Palestina;
2. Menuntut penghentian total serangan militer Israel yang sedang berlangsung terhadap Palestina dan pembebasan segera para tahanan Palestina yang ditahan secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh Israel, khususnya perempuan dan anak-anak;
3. Mendukung sepenuhnya peran Negara Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di berbagai forum multilateral serta mendukung upaya internasional untuk mendorong solusi dua negara, dengan memanfaatkan momentum Koalisi Global untuk Implementasi Solusi Dua Negara dan Konferensi Tingkat Tinggi Internasional untuk Penyelesaian Damai Isu Palestina yang akan diselenggarakan di markas besar PBB di New York pada Juni 2025;
4. Memberi peringatan atas niat berbahaya Israel sebagai kekuatan pendudukan yang ingin mencaplok sebagian wilayah Palestina yang diduduki, termasuk wilayah Gaza yang tersisa, dengan dalih alasan “sandera” dan menolak secara tegas segala bentuk seruan pemindahan paksa penduduk Palestina atau pencaplokan wilayah Palestina;
5. Mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global untuk mengadvokasi pemerintah mereka dalam upaya diplomasi bersama di tatanan politik internasional—termasuk di PBB dan forum multilateral lainnya—untuk menyerukan kepada seluruh negara agar menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan dari arena global, mematuhi dua pendapat penasihat Mahkamah Internasional, mendesak Mahkamah Pidana Internasional untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pejabat otoritas Israel, serta tetap teguh dalam memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk melalui UNRWA;
6. Merekomendasikan PUIC untuk memperkuat dan memperdalam keterlibatan dengan organisasi parlemen kawasan lain, khususnya Parlemen Eropa dan Kongres AS, dengan membentuk dialog parlemen reguler sebagai saluran utama antar-parlemen guna menangani tantangan global saat ini dan yang akan datang;
7. Memutuskan untuk memperkuat kerja sama antar-parlemen, dukungan pembangunan kapasitas dan inisiatif, serta berbagi pengetahuan melalui platform kolaboratif antar Negara Anggota PUIC untuk mengatasi tantangan ekonomi global, meningkatkan ketahanan sosial-ekonomi, membangun lembaga perwakilan yang lebih baik, dan mendorong pembangunan berkelanjutan dengan menjamin manfaat bersama dan solidaritas antar anggota, serta menginstruksikan Sekretariat PUIC untuk berkonsultasi dengan Presidensi saat ini mengenai inisiatif tersebut;
8. Mengimbau Parlemen Anggota PUIC untuk secara aktif melawan Islamofobia, xenofobia, intoleransi, dan segala bentuk diskriminasi dengan mencontohkan nilai-nilai prinsip dan ajaran Islam sebagai rahmatan lil-alamin, mempromosikan dialog antaragama dan antarbudaya di tingkat parlemen serta menjunjung tinggi martabat dan hak semua orang;
9. Mendukung penyelesaian damai konflik di semua wilayah, khususnya yang berdampak pada komunitas Muslim, dengan mendukung diplomasi, dialog, dan rekonsiliasi sejalan dengan prinsip-prinsip Piagam OKI, Piagam PBB, dan hukum internasional, dengan mempertimbangkan nilai Islam terkait shoora dan musyawarah;
10. Menyambut baik respons OKI terhadap gencatan senjata antara Republik Islam Pakistan dan Republik India, serta seruannya kepada komunitas internasional untuk menggandakan upaya dan mendorong kedua negara menyelesaikan seluruh masalah yang belum terselesaikan, termasuk sengketa Jammu dan Kashmir, sesuai dengan aspirasi rakyat Jammu dan Kashmir melalui cara damai sebagaimana diatur dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB, menahan diri semaksimal mungkin, menghindari tindakan yang dapat mendestabilisasi kawasan, dan mematuhi prinsip-prinsip Piagam OKI, Piagam PBB, serta hukum internasional, khususnya prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara, serta perlunya kepatuhan terhadap kesepakatan perlindungan warga sipil, daerah pemukiman, dan fasilitas sipil termasuk tempat ibadah;
11. Menyerukan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral antar Negara Anggota OKI dan PUIC untuk memperkuat pembangunan internal komunitas Islam global, melalui :
a. Investasi berkelanjutan dalam pendidikan, riset ilmiah, pemberdayaan perempuan dan pemuda di dunia Islam;
b. Peningkatan perdagangan intra-OKI dengan memprioritaskan mitra dari negara OKI dan perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan;
c. Peningkatan kerja sama antar-Negara OKI di bidang teknologi dan digitalisasi, pengembangan institusi berbasis pengetahuan, dan lainnya;
d. Dukungan dan kerja sama pertukaran antar-parlemen PUIC;
12. Mengimbau Parlemen Anggota untuk meningkatkan legislasi dan kebijakan yang mendukung transformasi digital pemerintah, mengembangkan infrastruktur digital nasional, dan memastikan inklusi digital bagi seluruh lapisan masyarakat, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik;
13. Mendirikan mekanisme parlemen bersama untuk memperkuat keamanan siber di negara-negara Parlemen Anggota dan melawan kampanye disinformasi serta ujaran kebencian digital yang menargetkan masyarakat Islam;
14. Menegaskan urgensi reformasi institusional komprehensif terhadap PUIC agar menjadi platform yang efektif dan organisasi antar-parlemen Islam yang berorientasi pada misi dalam menghadapi tantangan lama maupun baru yang dihadapi dunia Islam, antara lain dengan:
a. Memperkuat mandat, kinerja, dan efisiensi PUIC;
b. Meningkatkan mekanisme koordinasi PUIC;
c. Mendorong inklusivitas yang lebih besar dalam manajemen dan misi PUIC;
d. Mengembangkan Programme of Actions PUIC sebagai dokumen panduan kerja Sekretariat PUIC dan Parlemen Anggota dalam menangani isu dan tantangan rakyat serta masyarakat global;
15. Merekomendasikan Parlemen Anggota untuk terus meningkatkan kapasitas nasional mereka dalam merespons tuntutan dan aspirasi sah warga negara terhadap kualitas, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik melalui mekanisme pengawasan parlemen dan konsultasi, serta mengintegrasikan metode partisipasi publik yang bermakna dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan legislatif;
16. Menegaskan kembali peran sentral tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam membangun institusi yang kuat dan tangguh, melindungi kepentingan, hak, dan kesejahteraan rakyat dengan mengadopsi legislasi yang diperlukan untuk mempromosikan nilai dan prinsip tersebut;
17. Memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal PUIC untuk melakukan kajian dan analisis guna mengimplementasikan pernyataan misi yang disebutkan dalam deklarasi ini dan melaporkan kepada Troika Presidensi PUIC dalam waktu enam bulan sejak adopsi deklarasi ini. (Adjie)