Sriwijayamedia.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp137.222.756.030.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BPPD OKI M Putra Taufan, ST., M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian dan Pengembangan BPPD OKI Riko Abot, SP., M.Si., kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa target tersebut merupakan akumulasi dari 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Target ini telah kami hitung secara realistis berdasar potensi aktual dan proyeksi capaian di lapangan, termasuk upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujar Riko.
Dia merindukan adapun target pajak berdasarkan jenisnya. Pertama Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp28.000.000.000 ; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25.635.000.000 ; Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp33.555.000.000, terdiri dari Makanan dan/atau Minuman sebesar Rp1.500.000.000 ; Tenaga Listrik: Rp31.400.000.000 ; Jasa Perhotelan: Rp285.000.000 ; Jasa Parkir: Rp320.000.000 dan Jasa Kesenian dan Hiburan Rp50.000.000.
Keempat Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp3.300.000.000 ; Pajak Reklame Rp545.000.000 ; Pajak Air Tanah Rp170.000.000 ; Pajak Sarang Burung Walet Rp45.000.000 ; Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp22.057.718.321 dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp23.915.037.709.
Untuk merealisasikan pendapatan pajak daerah, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis data wajib pajak melalui sistem digital dan pendekatan partisipatif kepada masyarakat.
“Kami optimistis pendapatan pajak daerah akan tercapai,” terangnya.
Dia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.(jay)