Sriwijayamedia.com – Pemerasan oleh warga Cina yang dilakukan oleh beberapa oknum yang berada di imigrasi, merupakan hal yang memalukan.
Pasalnya dari pihak Kedutaan Cina mengirimkan surat protes untuk pemerintahan Indonesia pada tanggal 21 Januari 2025.
Surat itu membahas 44 kasus pemerasan yang dilakukan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Hal demikian disampaikan Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi kepada sriwijayamedia.com, Senin (3/2/2025)
“Jelas tindakan ini salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengawasan institusional, khususnya di Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan. Peristiwa ini merupakan salah satu dari hal yang terungkap di publik melalui beberapa peristiwa, dan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Pungutan liar (Pungli) merupakan pelanggaran hukum seperti yang ada di undang-undang karena penyalahan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dengan kondisi demikian, sambung dia, hal ini tentunya bisa menyebabkan budaya birokrasi yang korup jika dibiarkan, dan pungli ini bisa menjadi kebiasaan yang sulit diberantas, selain menciptakan ekosistem birokrasi yang tidak efesien dan memperlambat pelayanan publik.
“Pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat imigrasi dan pemasyarakatan terhadapan warga China ini merupakan hal yang sangat memalukan dan berpotensi dapat merusak hubungan diplomatik negara kita dengan China, bahkan tatanan internasional. Pungli terhadap warga asing dapat merusak citra negara di mata komunitas internasional karena negara yang terkenal korup akan mengalami penurunan daya tarik bagi inverstasi dan pariwisata,” terangnya.
Achmad menambahkan, adanya pungli terhadap warga Cina, Pemerintah Cina akhirnya melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri bahwa masalah pungli ini bisa menyebabkan ketegangan bilateral dan mempengaruhi kerja sama antarnegara.
“Risiko retaliasi bisa saja terjadi dikarenakan kasus ini akan memperkeruh kedepanya yang akan penyebabkan kerugian besar bila tidak segera diselesaikan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, BEM PTNU se- Nusantara menyatakan sikap meminta Presiden untuk mengevaluasi Kementrian Imigrasi dan Kemasyarakatan RI, meminta BPK untuk memeriksa aliran dana pungli yang terjadi di internal Kementrian terkait.
Lalu meminta KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan RI dan menindak tegas bila terbukti terkait dengan kasus ini.
Serta meminta Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan untuk segera memberikan keterbukaan informasi terkait kasus tersebut.
Setelah menimbang hubungan diplomatik Indonesia di kancah internasional, hal ini sangat memalukan dan bisa menyebabkan terjadikan ketegangan antara dua negara.
“Kami BEM PTNU se- Nusantara meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto menimbang dengan serius untuk masalah tersebut,” pungkasnya. (santi)