Sriwijayamedia.com- Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkesan dipaksakan.
Pernyataan tersebut diatas disampaikan anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumsel Alex Febrian, kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).
Dia mengatakan BPD HIPMI Sumsel terkesan tidak transparan dalam pelaksanaan dan dianggap cacat hukum dalam organisasi HIPMI.
Padahal HIPMI merupakan organisasi kader, bukan organisasi dengan memudahkan sesuatu yang berimplikasi terhadap tidak berjalannya konstitusi organisasi.
“Muscablub HIPMI Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Mura menimbulkan rasa kecewa serta menciderai Peraturan Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kita anggap mekanisme yang dilakukan sudah cacat hukum dan tidak bisa diterima, karena berjalan tidak sesuai dengan aturan dan terkesan dipaksakan,” terang mantan Ketua bidang OKK HIPMI Sumsel.
Alex mengingatkan bahwa HIPMI adalah organisasi kader, bukan organisasi yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Dia mengaku dikatakan terkesan dipaksakan lantaran lokasi Muscablub Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Mura dilakukan ditempat dan waktu yang sama.
Alex meminta semua pihak untuk dapat menegakkan aturan yang sudah ada serta harusnya ada pengawasan dalam jalannya roda organisasi.
“Jika hanya mementingkan kepentingan pribadi ataupun golongan, berarti telah mengalami kemunduran dalam berorganisasi, dan hal ini tidak bisa ditolerir lagi. Jadi, mohon dengan bijak dan tegas BPP HIPMI dapat memberikan teguran terhadap BPD HIPMI Sumsel untuk menegakan aturan, sesuai dengan organisasi,” jelasnya.
Diketahui, kepengurusan BPD HIPMI Kota Lubuk Linggau dan Mura telah lama habis masa kepengurusannya dan diberikan perpanjangan waktu untuk melakukan musda. Namun hingga saat ini belum dilaksanakan rangkaian musda dengan berpegang teguh terhadap PO dan AD/ART.(sisil)