Sriwijayamedia.com- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Dr llham Djaya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Rutan Kelas I Palembang, Rabu (24/4/2024).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel Mulyadi beserta Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik dan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
Salah satu layanan yang ditinjau langsung Kakanwil Kemenkumham Sumsel adalah layanan kunjungan.
“Kita langsung meninjau layanan kunjungan pada Rutan Kelas I Palembang. Saya rasa sudah sesuai dengan prosedur berlaku. Mulai dari mengambil nomor antrian pada pintu masuk ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dilanjutkan pendaftaran kunjungan, lalu dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan juga pemeriksaan badan pada pengunjung, guna mendeteksi dini jikalau ada benda-benda terlarang,” urai llham Djaya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) serta benda-benda yang dilarang masuk di Rutan Kelas I Palembang.
“Kita sempat berdialog bersama keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan kunjungan. Kami ingin memastikan layanan yang diberikan gratis dan tidak dipersulit, sesuai dengan peraturan berlaku,” imbuh mantan Kalapas Kelas I Palembang ini.
Dalam prosesnya, masih kata dia, Rutan Kelas I Palembang telah menjalankan prosedur pelayanan sesuai SOP berlaku.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maupun SBP.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga memastikan pelayanan kesehatan pada Klinik Rutan apabila ada WBP yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan.
Selain itu, Kakanwil juga memantau fasilitas-fasilitas pelayanan yang ada di Rutan Kelas I Palembang telah sesuai dengan standar pelayanan berlaku.(cha)