Kajari OKI : Program Jaga Desa untuk Mendampingi Bukan Melindungi

Kajari OKI Dicky Darmawan, bersama Ketua Forum Kades OKI Bambang didampingi Sekda OKI H Husin menunjukkan MoU bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (21/3/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Dicky Darmawan, SH., menegaskan kalau program jaga desa merupakan upaya kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada para kepala desa (kades) dalam melaksanakan kewenangannya menyelenggarakan pemerintahan desa (pemdes).

Program yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan, khususnya penyalahgunaan dana desa (DD), bukan untuk melindungi kades dalam melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dan untuk kades agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Dicky Darmawan, SH., pada acara penandatanganan kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dengan 314 kades se Kabupaten OKI dibidang perdata dan tata usaha negara, di Kantor Bupati OKI, Selasa (21/3/2023).

Dicky mengatakan melalui program jaga desa diharapkan aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan DD.

“Oleh karena itu, hadirnya program jaga desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kades dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., menambahkan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menyerempet pada pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara melalui DD.

Melalui program jaga desa, masih kata dia, Pemkab OKI dan kejaksaan akan mengawal pelaksanaan berbagai kegiatan di desa.

“Lewat kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami regulasi terkait aturan pengelolaan anggaran sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Tentunya, ini adalah bentuk kerjasama baik antara Kejari dan Pemkab OKI sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan negara.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *