Palembang, Sriwijaya Media – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Ogan Komering ilir (AMPP OKI) menggelar aksi demonstrasi, di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jalan Radio, Senin (20/6/2022).
Aksi demo tersebut dilakukan karena AMPP OKI menilai rekomendasi Ombudsman ke Bupati OKI terkait sengketa Pilkades sebuah bentuk nyata ketidakprofesionalan kerja pimpinan Ombudsman.
Dalam orasinya, koordinator aksi (Kotak) AMPP OKI Andy Leo mengatakan, berdasar dugaan keberpihakan Ombudsman, dalam hal ini yang memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa Pilkades Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, dimana Ombudsman RI Perwakilan Sumsel memutuskan hasil sengketa pilkades secara sepihak sehingga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati OKI yang justru bertentangan dengan surat keputusan Bupati itu sendiri, mengingat surat keputusan Bupati OKI meminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Untuk itu, kami menuntut Ombudsman RI perwakilan Sumsel memanggil kedua belah pihak bersengketa untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti lainnya. Kami juga meminta Ombudsman mengevaluasi surat rekomendasi kepada Bupati OKI terkait hasil sengketa Pilkades,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Andy, pihaknya meminta Ombudsman Perwakilan Sumsel untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan kepada Bupati OKI terkait penyelesaian sengketa Pilkades Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
“Apabila tidak dapat melakukan poin-poin diatas, maka Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel silakan mundur dari jabatannya,” tuturnya.
Usai massa aksi melakukan orasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsek M Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum., mengajak beberapa perwakilan dari massa aksi untuk berdialog.
Dari hasil dialog tersebut, Andi Leo menambahkan, pihaknya mendapatkan beberapa poin, dimana surat Ombudsman Sumsel yang menjadi landasan pelantikan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI itu bukan rekomendasi untuk Bupati melantik kades bersengketa.
Karena masih ada permasalahan yang harus diselesaikan. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima apakah PSU itu dicabut atau dibatalkan.
“Kami juga menyayangkan Pemkab OKI yang mendiskriminasi kami dengan cara tidak memberikan informasi apapun, dalam artian pelantikan kades yang bersangkutan tidak pernah mendapat pemberitahuan, baik lisan maupun surat. Jika kami tidak menanyakan kepada mereka tentang pelantikan tersebut mungkin sampai saat ini kami tidak pernah tahu apa yang sedang terjadi,” bebernya.
Andy berharap kepada pihak Ombudsman untuk lebih selektif dan menjadikan pelajaran pada kejadian ini. Karena ada baiknya dalam sesuatu sengketa atau permasalahan itu mendapatkan informasi dari kedua belah pihak.
“Kita tahu Bupati OKI mengeluarkan surat PSU, tetapi ditengah proses kami menunggu untuk dilakukannya PSU. Ternyata tiba-tiba tidak ada kabar apapun. Pada bulan April lalu, ternyata sudah dilakukan pelantikan Kades Bukit Batu kecamatan Air Sugihan. Kades yang bersengketa ini ditetapkan sebagai kades dan dilantik secara diam-diam. Kami akan mencari atau berusaha bagaimana keadilan itu terjadi antara apapun nanti hasil akhirnya, kami tetap menghargai proses yang sudah berjalan,” paparnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum., mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan teman-teman. Memang dalam sebuah proses tentu ada pihak yang merasa puas dan ada pihak yang tidak merasa puas.
“Bisa saja mereka menguji apa yang sudah diputuskan oleh Ombudsman melalui jalur PTUN. Karena fokus awal kita tidak menangani sengketa pilkades. Fokusnya adalah surat keputusan Bupati yang mengeluarkan PSU itu apakah memang Bupati berhak mengeluarkan surat tersebut, membatalkan PSU dengan alasan surat suara tidak dicap,” bebernya. (Ocha)