Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram. Ini merupakan hasil tangkapan besar petugas kepolisian di sebuah kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar.
Dua pengedar kelas kakap tersebut berinisial MHL (30), AGL (37) yang diamankan di kawasan Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakbar.
Kapolsek Kebun Jeruk, Jakbar Kompol Sigit R Kumono didampingi Kanit Reskrim AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.
“Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar di Kebun Jeruk. Berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap,” kata Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono, saat press release kasus di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakbar, Sabtu (11/9/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp2 miliar di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.
Dalam hasil pemeriksaan, masih kata Kapolsek, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret tahun 2020 lalu.
“Mereka sudah 15 hingga 20 kali mengedarkan sabu. Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi didalam lapas,” terang Kapolsek.
Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakbar masih mendalami kasus narkoba didalam lapas tersebut.
Hingga kini, polisi berhasil menangkap 7 tersangka, dimana dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lapas. Sementara lima tetsangka lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket kecil sabu.
“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakbar. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Imam)










