Kejaksaan Siap Proses Hukum Mantan Kades Tanjung Atap

IMG_20191115_162458

Indralaya, Sriwijaya Media- Dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2019 hasil temuan Tim Pemkab Ogan Ilir (OI) yang melibatkan mantan Kades Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu berinisial SH bakal berbuntut panjang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Komisi I DPRD OI siap membawa kasus yang merugikan uang negara tersebut ke ranah hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI Adityo Gunawan, SH., ketika dihubungi awak media, Jumat (15/11) mengatakan, bila proses hukum tetap dilakukan terhadap siapapun, tidak terkecuali mantan Kades Tanjung Atap yang diduga kuat telah melakukan korupsi DD.

“Proses hukum itu pasti kita lakukan terhadap dugaan korupsi oknum mantan kades tersebut sepanjang ada bukti permulaan yang nantinya kita kumpulkan. Kita juga akan berkoordinasi dengan tim Pemkab OI yang telah melakukan investigasi di lapangan sehingga menghasilkan temuan dugaan korupsi dana desa tersebut,” kata Kajari Adityo.

Kajari juga berjanji segera akan melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap laporan Pose RI dan GPPSM tentang dugaan korupsi DD yang dialamatkan kepada mantan Kades Tanjung Atap tersebut.

“Sekarang ini kita baru mendapat laporan serta informasi lewat media teman-teman wartawan. Namun untuk lebih melengkapi informasi dan laporan itu, pihak kejaksaan masih harus melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kasus yang merugikan uang rakyat tersebut,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD OI Zahruddin Moza juga mendukung upaya pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Tanjung Atap itu ke ranah hukum.

“Ini kan kasus tindak pidana korupsi yang sepatutnya diselesaikan secara hukum. Kalaupun ada iktikad baik mantan kades tersebut untuk mengembalikan kerugian negara itu, merupakan hal wajar, tapi proses hukum harus tetap dilakukan aparat penegak hukum,” tegas politisi PPP tersebut.

Terkait hasil temuan tim Pemkab OI terhadap dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Atap tersebut, Zahruddin menyatakan segera untuk memanggil seluruh instansi terkait, mulai dari Inspektorat, PMD, Camat Tanjung Batu, mantan Kades Tanjung Atap dan lainnya.

“Kita ingin meminta laporan secara langsung dari tim yang dibentuk Pemkab OI dan pihak terkait lainnya,”katanya.

Sebelumnya, Tim Pemkab OI telah melakukan investigasi di Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu, terkait laporan dua LSM, Fose RI dan GPPSM Sumsel tentang dugaan penyimpangan DD dan Bumdes, Rabu (13/11) ternyata membuahkan hasil.

Dari hasil investigas di lapangan ini, tim Pemkab OI yang diketuai Kabid Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Sulaiman Midun, akhirnya mendapatkan temuan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp58.675.600.

DD yang diduga dikorupsi mantan Kades Tanjung Atap berinisial SH ini berasal dari pembangunan Tiang Penyangga Tanah (TPT) tahun 2018 dan 2019. Karena berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), disetiap TPT itu harus dipasang kayu cerucup.

Namun kenyataannya di lapangan, di setiap pembangunan TPT itu tidak di pasang cerucup. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan sejumlah tukang Desa Tanjung Atap dihadapan mantan kades Sahlan Hasyim yang mengerjakan pembangunan TPT, seperti Pahmi, Rison Hasbi dan Yudi.

Pernyataan ke empat tukang itu juga tidak dibantah mantan kades Tanjung Atap. Bahkan ke empat tukang itu sudah membuat surat pernyataan di atas materai, bila pembangunan TPT ini benar, tidak dipasang kayu cerucup. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *