Mantan Kades Tanjung Atap Harus Kembalikan Kerugian Negara

IMG-20191120-WA0032

Indralaya, Sriwijaya Media- Bila tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum, Sahlan Hasyim, mantan Kades Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diduga melakukan penyimpangan dana desa (DD) harus segera mengembalian kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal ini terungkap setelah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten OI, turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Proses pemeriksaan dilapangan oleh APIP sudah berjalan 3 hari, dan dalam waktu dekat hasilnya baru bisa diketahui, berapa besar kerugian negara dari pengerjaan proyek tersebut ,’’kata Inspektur Pemkab OI M Ridhon Latif kepada awak media, Rabu (20/11).

Menurut M Ridhon, sebelum kasus ini mencuat sesuai dengan pengaduan dari 2 LSM yakni Fose RI dan GPPSM, berawal dari masalah Bumdes dengan direkturnya Molarian, terkait penyertaaan modal tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan tahun 2018 sebesar Rp10 juta, sehingga totalnya Rp60 Juta, untuk digunakan simpan pinjam, proses perjalanan dana tersebut, ada yang macet pengembalian dari kelompok yang menerima pinjaman.

‘’Akhirnya tim turun untuk melakukan investigasi, dan ternyata dana penyertaan modal tersebut, tidak ada masalah, karena jelas uangnya ada. Artinya ada yang sudah mengembalikan secara lunas, namun ada nunggak alias macet pengembaliannya, dan semuanya sudah kita periksa. Namun diluar masalah itu, muncul temuan baru dilapangan, yakni masalah pengerjan fisik sebuah proyek pembuatan tembok penahan tanah (TPT) yang  tidak sesuai dengan RAB, karena pengerjaan tanpa menggunakan cerucup, inilah awal permasalahan tersebut,’’jelas M Ridhon.

Untuk itu, kata M Ridhon, pihaknya masih melakukan penghitungan dari nilai proyek tersebut. Sebab sampai saat ini masih proses penghitungan oleh APIP.

Setelah hasil penghitungan kerugiaan dapat diketahui secara jelas, barulah pihaknya akan menyerahkan surat perintah kepada mantan kades Tanjung Atap untuk mengembalikan  kerugian negara.

“Sesuai dengan SKB, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian RI  No  01/SJ/PK/1/2018. Mp 119/458/BPD dan No B/6/1/2018 tentang pelaksanaan pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Salah satunya menyebutkan, apabila batas waktu 60 hari yang bersangkutan tidak mengembalikan seluruh kerugian negara atau hanya mengembalikan sebagian kerugian negara , maka  hasil laporan diserahkan kepada Kepolisia,’’ujar M Ridhon.

Diketahui, buntut adanya aksi demo yang dilakukan dua LSM, yakni Fose RI dan GPPSM Sumsel beberapa waktu lalu di DPRD  Kabupaten OI, mengenai adanya dugaan penyimpangan DD dan Bumdes) oleh Mantan Kades Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI Sahlan Hasyim, akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim dari Pemkab OI, dengan melakukan investigasi dilapangan.

Sementara mantan Kades Tanjung Atap Sahlan Hasyim ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya tidak mau berkomentar banyak. Namun dirinya membenarkan kalau pengerjaan proyek tersebut, tanpa dipasangan cerucup, dengan pertimbangan tanah lokasi pembangunan tersebut keras.

“Disisi lain, saat dilakukan pengerjaan proyek tersebut tidak dilakukan oleh pengawasan oleh pihak PMD, semestinya kalau dilakukan pengawasan, tentu ketika ditemukan kejanggalan, kami semestinya ditegur untuk diperbaiki,’’kata Sahlan Hasyim. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *