Baturaja, Sriwijaya Media – Sat Narkoba Polres OKU berhasil menemukan tanaman ganja di kebun kopi seluas 1,5 hektar yang ada di kawasan Talang Bancong, Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoy Buayrayab.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran, benar saja sebanyak sepuluh batang tanaman ganja ditemukan masih dalam polibeg.
Kapolres OKU AKBP Agus Danu Purnomo, Sabtu (5/2/2022) menjelaskan, tanaman ganja ini ditemukan di kebun kopi milik tersangka berinisial EP (35).
Untuk menuju TKP, pihak polisi menempuh jarak selama 4 jam mengendarai sepeda motor.
“Dimana sepeda motor yang digunakan rodanya sudah dimodifikasi menggunakan rantai. Medan menuju lokasi sulit dilintasi dikarenakan kondisi jalan menaiki bukit. Saat petugas datang ke lokasi, tersangka tidak ada ditempat. Tersangka berhasil kabur,” tutur Kapolres.
Tidak sampai disini, Polres OKU akan terus mendalami kasus ini. Pihaknya saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang juga diketahui merupakan residivis kasus curas dan curanmor.
Pihak kepolisian akan menyisir kawasan sekitar yang diperkirakan masih ada lokasi-lokasi potensial yang di tanami ganja.
“Untuk melakukan penyisiran di lokasi penemuan tanaman ganja ini, mendapatkan kendala medan jalan, di mana kondisi cuaca saat ini membuat jalur menuju perkebunan kopi ini sulit untuk dilintasi. Terlebih area tersebut merupakan area hutan kawanan yang berbukit dan jurang,” terangnya.
Selain menemukan tanaman ganja di kawasan hutan talang bancong ini, di tempat lain Polres OKU juga berhasil menangkap dua terduga tersangka narkoba jenis sabu dan ekstasi, berinisial D, warga OKU Selatan dan J, warga OKU.
“Penangkapan dilakukan pada 15 Januari 2022 lalu. TKP Jalan Sutomo Baturaja. Dari keduanya diamankan barang bukti dua klip bening berisi sabu 40,18 gram, satu bungkus klip bening berisi 30 butir ekstasi berlogo kuda, dua unit handphone serta satu unit mobil sigra dan uang Rp300.000.(rws)