Oknum Komisioner KPU OKI Terima Gaji Ganda, LP Tipikor Sumsel Geruduk Kejari

IMG_20220207_155048

Kayuagung, Sriwijaya Media – Belasan massa tergabung dalam DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, OKI, Senin (7/2/2022).

Massa meminta pihak Kejari OKI untuk memeriksa dugaan penerimaan gaji ganda yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU OKI berinisial AM.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi (korak) DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel Aliaman, SH., mengatakan pada tahun 2019, berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021, dimana AM sebagai pihak yang teradu.

“Lalu, pada 26 Februari 2021 dengan No 20.2 /Kep/ BKD – IV 2021, serta dari keputusan DKPP RI No 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021 tersebut, AM terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu,” tuturnya.

Dia menyebutkan adapun kerugian negara yang harus dikembalikan AM sebesar Rp 55,039 juta melalui kas daerah. Dimana menurut sekretaris KPU, mereka juga telah menerima laporan itu  dan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 47 juta.

“Pengembalian ini dilakuan dengan empat kali transfer. Pertama, 23 Agustus 2021 senilai Rp1 juta ; tanggal 27 September 2021 senilai Rp7 juta ;  tanggal 6 Oktober 2021 senilai Rp35 juta ; dan 7 Oktober 2021 senilai Rp4 juta. Sehingga sisa yang belum dikembalikan ke kas daerah senilai Rp8.039.000,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, kata dia, menurut UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 disimpulkan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, namun dalam pasal 4 UU Tipikor tersebut tidak menghapuskan delik pidana.

“Untuk itu, pernyataan sikap kita meminta pihak Kejari OKI untuk segera melakukan pemanggilan kepada bersangkutan guna dimintai keteranganya ; meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penerimaan gaji ganda tersebut,” paparnya.

Menanggapi aksi itu, Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari OKI Belmento mengemukakan, apapun pengaduan yang disampaikan masyarakat, pihaknya menerima dan mengindahkannya.

“Kita juga menghormati asal praduga tak bersalah, karena setiap masyarakat itu sama. Kami juga menghormati apa yang telah disampaikan oleh bapak-bapak sekalian,” imbuhnya.

Dia melanjutkan tentunya semua data dan laporan dari massa aksi akan diperiksa, dan juga akan melihat terlebih dahulu tingkat kecurangan seseorang itu sebatas mana.

Sayangnya, Komisioner KPU OKI AM saat ditemui di Sekretariat KPU OKI tidak berada ditempat. Begitupun ketika dihubungi selulernya di nomor 0812-9448-XXXX tidak dalam keadaan aktif.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *