Forum DKI Harap SIMBARA Mampu Bungkam Mafia Minerba

IMG_20220309_154010

Jakarta, Sriwijaya Media – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), untuk mewujudkan pengelolaan minerba yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (DKI) Bandot DM berharap banyak pada peluncuran aplikasi tersebut. Kehadiran SIMBARA diharap akan mampu membungkam dan memutilasi jejaring siluman di sektor mineral dan batubara (minerba).

Bacaan Lainnya

“Saya sepaham dengan Menko Marves Luhut Panjaitan, aplikasi ini akan mampu mereduksi korupsi di sektor pertambangan secara signifikan. Tetapi dengan satu syarat, aparat terkait serius melakukan tindak lanjut,” ujar Bandot DM, Rabu (9/3/2022).

Dia melihat sektor pertambangan minerba merupakan sektor yang memiliki potensi pendapatan negara, baik dari pajak maupun PNBP yang sangat tinggi.

Di saat pemerintah tengah berjibaku menambal defisit APBN, maka sektor ini mesti dicermati dengan serius.

Dia mengingatkan sinyalemen dari sejumlah pihak yang menilai pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target karena dihadang sejumlah persoalan.

“Lihat saja kasus-kasus korupsi yang terkait izin dan pajak sektor pertambangan, masih marak terjadi. Ini merupakan puncak gunung es dari praktik praktik ilegal yang merugikan negara,” terangnyam

Dia berharap melalui peluncuran aplikasi SIMBARA ini, Dirjen Pajak Kemenkeu mulai serius menindaklanjuti laporan dan indikasi di masyarakat terkait dengan sepak terjang mafia pertambangan minerba.

Bahkan Dirjen pajak benar-benar harus menelisik dan menindaklanjuti setiap indikasi pengemplang pajak dan PNBP di sektor ini.

“Kenapa Dirjen pajak tidak menjadikan polemik pengusaha Tan Pauline sebagai pilot project intensifikasi pendapatan negara dari sektor minerba,” paparnya.

Diketahui, Tan Pauline adalah pengusaha batubara yang namanya melejit dalam raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan ia menyinggung nama Tan Pauline sebagai ratu batubara di kaltim.

Menurut Bandot, polemik antara Tan Pauline dengan M Nasir ini mestinya bisa menjadi pintu masuk.

“Meskipun melalui pengacaranya Tan Pauline telah membantah tudingan M Nasir, justru bagi Dirjen Pajak ini mestinya menjadi petunjuk. Menjadi alas masuk untuk mempereteli bisnis batubara,” jelas Bandot.

Sebelumnya, Yudistira selaku pengacara Tan Pauline mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP.

Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.

“Di sini peran Dirjen Pajak untuk mengungkap dengan mengaudit semua hasil usaha Tan Pauline, terutama terkait disebutnya sebagai “Ratu Batu Bara” oleh anggota Komisi VII DPR RI M Nasir. Apakah benar pernyataan Tan pauline atau memang ada yang disembunyikan. Tetapi, perlu digarisbawahi, masyarakat membutuhkan transparansi Dirjen Pajak dalam menangani dugaan pengemplangan pajak ini. Jika ada indikasi, umumkan ke publik dan segera tindak lanjut dengan APH terkait. Jika ternyata tidak ditemukan penyimpangan pun masyarakat perlu tahu, juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaku usaha,” tandasnya.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *