Jakarta, Sriwijaya Media – Ratusan massa tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat menyambangi kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di bilangan Tebet Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (25/3/2022).
Kedatangan massa guna memastikan bahwa Dirjen Minerba terlibat aktif dalam pemberantasan mafia batubara.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan Dirjen Minerba sebagai ujung tombak pemerintah di sektor batubara harus terlibat aktif dalam pemberantasan mafia batubara.
Menurut Hari, akibat dari Mafia Batubara, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan. Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan batubara di pasar domestik dan mengancam krisis energi nasional.
“Bayangkan saja, Indonesia negara di urutan ketiga sebagai penghasil batubara terbesar. Produksi Indonesia tercatat 562,5 juta ton pada 2020. Hanya kalah oleh China dan India. Tetapi di dalam negeri bisa kehabisan batubara. Inilah akibat dari praktik mafia batubara,” tegasnya.
Dia mengaku satu tujuan kedatangannya untuk memastikan tidak ada lagi aparat Dirjen ESDM yang terlibat dalam lingkaran mafia. Karena, patut diduga jejaring mafia batubara ini masih sangat besar dan kuat, sehingga terkesan bisa mengatur semua urusan.
Hari juga menegaskan, pemerintah bisa menjadikan Tan Paulin sebagai pilot project penegakan hukum dalam pemberantasan mafia batubara.
“Sudah dua bulan berlalu, sejak nama Tan Paulin mencuat setelah Komisi VII DPR RI Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batubara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim),” paparnya.
Dalam raker DPR dengan Menteri ESDM, pada Kamis (13/1/2022) lalu, anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menjelaskan bahwa ada ‘Ratu Batu Bara’ yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.
Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
“Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” kata Nasir, Kamis (13/1/2022) lalu.
Hari menyatakan sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Maka, sudah menjadi tugas bersama untuk memerangi mafia batubara yang secara tegas dan lugas telah mengangkangi amanah konstitusi,” ucapnya.
Perwakilan massa aksi SDR diterima oleh Dirjen Minerba Kementerian BUMN Ridwan Djamaluddin.
Ridwan menyampaikan banyak aktivitas yang dilakukan oleh Tan Paulin menyalahi aturan.
“Minerba tidak melarang adanya ekspor, tapi harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, yang terjadi banyak tindakan Tan Paulin yang ditabrak,” jelasnya.(Irawan)