Jakarta, Sriwijaya Media – Tanggapan atas pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa tentang Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditanggapi serius Presidium Nasional Pemuda Madani.
Ketua Umum Presidium Nasional Pemuda Madani Furqan Jurdi, SH., Kamis (31/3/2022) menyatakan bahwa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Pratama dalam sebuah potongan video yang berdurasi 7 menit 40 detik yang sudah beredar secara luas ditengah-tengah masyarakat, dalam rapat penerimaan prajurit TNI yang diposting dalam chanel YouTube Jenderal Andika Perkasa, harus disikapi dan ditanggapi secara serius.
Mengingat bahwa pernyataan itu dapat menimbulkan banyak persepsi dan kegaduhan ditengah masyarakat.
“Bahwa NKRI sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 telah secara tegas menyatakan ajaran komunisme, marxisme/leninisme dilarang untuk diajarkan, disebarluaskan dan dianut oleh Warga Negara Indonesia (WNI),” paparnya.
Bahwa pada 5 Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI telah mengeluarkan Ketetapan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Penyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/maxisme-leninisme.
Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
“Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, khususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan RI telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah RI yang sah dengan cara kekerasan.
Berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
“Bahwa dengan dasar hukum pernyataan Panglima TNI bahwa tidak ada larangan untuk underbow atau organisasi yang menyebarkan paham komunis tidak memiliki dasar hukum bertentangan dengan TAP MPRS No XXV/1966, dalam pasal 2 TAPI a quo menyebutkan “setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang,” terangnya.
Bahwa larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme juga di atur dalam pasal 107 a kitab undang-undang hukum pidana yang merupakan pasal tambahan berdasar pada undang-undang RI No 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan keamanan negara.
Pasal 107 a KUHP berbunyi, “Barangsiapa yang secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun,
menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana denganp idana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Bahwa berdasarkan pasal 2 tersebut di atas jelas dan terang paham komunisme/marxisme -leninisme dilarang untuk disebarkan, dikembangkan dalam bentuk maupun manifestasinya dengan menggunakan aparatur (jabatan), dan media dilarang.
Karena itu, tidak ada alasan untuk melonggarkan kebijakan perekrutan baik itu aparat negara dalam hal ini TNI dan Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan apapun.
Bahwa sejarah telah membuktikan bahwa PKI dan underbownya telah melakukan berbagai macam kejahatan terhadap negara dan pemerintahan yang sah. Seperti pemberontakan Tahun 1948 di Madiun, kemudian pembantaian terhadap 7 Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
“Sejarah telah mengajari kita, bahwa Pemerintahan Soekarno yang sangat memihak kepada PKI telah memberikan ruang kepada ideologi berbahaya ini dengan menggunakan kekuatan senjata dan aparatur Negara untuk mengancam NKRI dan Pancasila,” ucapnya.
Bahwa berdasarkan pengalaman sejarah dan ketetapan hukum melalui TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dan Pasal Pasal 107 a KUHP maka secara jelas dan tegas faham dan ajaran komunisme/marxisme-leninisme tidak boleh ada di Negara RI.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Presidium Nasional Pemuda Madani menyatakan sikap sebagai berikut menyatakan bahwa ajaran komunisme/marxisme dan leninisme berbahaya bagi NKRI dan ancaman bagi ideologi Pancasila;
“Kami meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera mengklarifikasi dan menjelaskan maksud dari kata-kata “TAP MPRS No XXV tahun 1966, satu. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran komunisme, marxisme leninisme, itu yang tertulis”. Padahal secara jelas TAP MPRS No XXV/1966 telah secara
keseluruhan mengatur tentang larangan PKI dan juga paham-pahamnya serta potensi kebangkitan PKI lewat institusi negara,” urainya.
Dia juga meminta kepada Panglima TNI untuk harus selektif dalam menerima anggota TNI secara keseluruhan, sehingga tidak disusupi oleh paham atau ideologi komunisme, marxisme dan leninisme.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Panglima TNI menjaga institusi pertahanan keamanan negara dari ideologi terlarang dengan menggunakan dasar hukum berupa ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan dasar hukum lainnya yang telah ada.(Irawan)