Begini Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

IMG_20220401_131542

Palembang, Sriwijaya Media – Umat muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Surat Edaran (SE) No 08/2022 ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa 29 Maret 2022 lalu.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag, di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam SE Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H: pertama umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kemudian umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan prokes.

Lalu, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menang mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah,” terang Menag.

Selanjutnya, pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Lalu, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan ; kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes.

Begitu pun untuk para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Dia mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing ; penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag No 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *