Jakarta, Sriwijaya Media – Para pekerja tetap PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal menyambangi Kantor Pusat PT Jasa Marga (Persero) untuk mengadukan nasibnya, Senin (25/4/2022).
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan PT JLJ meminta kepada Direksi PT Jasa Marga (Persero) untuk menindak tegas Direksi PT JLJ, karena telah melakukan PHK sepihak yang tidak manusiawi terhadap pekerja tetapnya.
Pasalnya, PHK dilakukan sepihak tanpa adanya kesalahan pekerja dan dilakukan menjelang bulan suci Ramadan.
“Keputusan PHK sepihak ini menunjukkan tidak adanya empati dan kepedulian dari manajemen anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero). Bayangkan saja, manajemen melakukan PHK 1 bulan sebelum hari Raya Idul Fitri,” kata Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE., didampingi Sekjen DPP ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, SH., dalam keterangan pers tertulisnya.
Mirah Sumirat menyampaikan, pada awal Maret 2022, 13 orang pekerja tetap PT JLJ, anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), tiba-tiba mendapat surat undangan dari manajemen.
Undangan pertama, 13 pekerja secara bergiliran diminta hadir pada tanggal 4 dan 7 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK.
Undangan kedua, 13 pekerja diminta hadir pada tanggal 9 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK dan penjelasan kompensasi PHK.
Sejak undangan pertama, 13 pekerja telah menyampaikan sikap penolakan PHK kepada manajemen. Namun, manajemen tetap melakukan PHK sepihak dan massal terhadap 13 pekerja tetap dimaksud.
Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh ASPEK Indonesia, terhadap 13 pekerja tetap dimaksud, manajemen sudah langsung menghentikan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 April 2022.
“Tindakan PHK sepihak tanpa empati inilah yang kemudian membuat ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bereaksi,” ungkap Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat melanjutkan adanya fakta ironis bahwa terdapat 1 pekerja perempuan yang sedang hamil 8 bulan. Terdapat juga 1 pekerja perempuan yang suaminya sedang sakit gagal ginjal dan sedang dalam proses pengobatan cuci darah.
Dalam aksi unjuk rasa hari ini di kantor pusat PT Jasa Marga (Persero), ASPEK Indonesia dan KSPI mendesak Direksi PT Jasa Marga (Persero) untuk mencopot Direksi PT JLJ yang saat ini dijabat oleh para pensiunan PT Jasa Marga (Persero), karena telah melakukan kesewenang-wenangan dalam PHK sepihak dan massal yang tidak manusiawi.
Lalu memerintahkan kepada manajemen PT JLJ untuk membatalkan PHK sepihak yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali 13 pekerja tetap dimaksud.
Tuntutan ASPEK Indonesia ini didasarkan pada pertimbangan karena para pekerja tetap yang di-PHK tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan apapun sesuai ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu juga karena pertimbangan masa kerja para pekerja tetap yang telah lama, yaitu antara 8 – 20 tahun.
ASPEK Indonesia juga menilai tidak manusiawi rasanya, jika anak perusahaan BUMN melakukan PHK justru di saat memasuki bulan suci Ramadhan.
“Jangan sampai BUMN dan anak perusahaan BUMN, melakukan PHK sepihak dan massal, justru di saat Menteri BUMN sedang mencanangkan penciptaan lapangan kerja di BUMN,” jelas Mirah Sumirat.(santi)