Baturaja, Sriwijaya Media – Hewan ternak berkaki empat seperti sapi dan kambing dari daerah yang terdapat positif penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilarang masuk ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran PMK pada hewan ternak di daerah Bumi Sebimbing Sekundang.
“Ini sebagai antisipasi agar populasi hewan ternak berkaki empat di OKU tetap aman dan terjaga dengan baik,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten OKU Tri Aprianingsi saat dibincangi, Jum’at (20/5/2022).
Menurut dia, PMK ini dapat menular cepat dan menyebabkan kematian pada hewan ternak. Paling rentan penularan cepat terjadi pada hewan ternak berkaki empat di usia 3-4 tahun.
Hewan yang terkena PMK ini masih aman untuk didekati oleh manusia dikarenakan penularannya tidak terhadap manusia.
“Bahkan masih bisa dikonsumsi, dengan catatan pertama kali untuk menghindari memakan bagian kepala dan kaki. Dan terpenting pengolahan dan pemasakannya harus benar benar baik dan tepat,” paparnya.
Sejauh ini, kata Tri, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap rumah pemotongan dan peternakan hewan berkaki empat seperti sapi dan kambing di OKU. Hasilnya tidak ditemukan hewan terkena PMK.
“Kendati demikian, kami terus mengimbau peternak agar terus menjaga lingkungan, kebersihan kandang dan pola makan hewan. Sebab, dari pola makan dan lingkungan yang tidak sehat dapat menyebabkan PMK pada hewan,” jelas Tri.
Jika ditemukan hewan ternak yang menunjukan gejala atau ciri-ciri PMK, segera pisahkan untuk diisolasi dan dipisahkan dengan hewan ternak lainnya.
Hal ini mencegah penularan. Adapun ciri-ciri PMK seperti mulut mengeluarkan liur, penurunan berat badan drastis, demam hingga 41 derajat celcius dan tidak napsu makan serta kuku hewan lepas.(rnj)