Palembang, Sriwijaya Media – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel Henny Yulianti, S.IP., MM., menjadi pemateri dalam acara observasi seleksi calon panitia seleksi (pansel) satuan tugas (Satgas) pencegahan penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Sriwijaya (Unsri), di Kantor Pusat Administrasi Unsri Palembang, Jum’at (29/7/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Dekan FISIP Unsri Prof Dr Alfitri, M.Si., Prof Dr Eng Ir Joni Arliansyah, MT., Dekan Fakultas Pertanian Unsri Dr Ir A Muslim, M.Agr., Dr Misnaniarti, S.KM., M.KM., dr Diyaz Syauki Iksan, dan lainnya.
Kepala Dinas PPPA Sumsel Henny Yulianti, S.IP., MM., memberikan apresiasi luar biasa atas tindakan cepat dari Unsri dalam menyelesaikan permasalahan dugaan kekerasan oleh pendidik terhadap mahasiswi.
“Langkah cepat dari Unsri membentuk satgas PPKS Unsri merupakan langkah yang luar biasa,” ujarnya.
Dalam hal observasi seleksi calon pansel, pihaknya berharap pansel bisa merekrut satgas yang memiliki kompetensi, perhatian khusus terhadap kekerasan, mulai dari tahap pencegahan, penanganan, sampai penanganan, pendampingan.
Disamping itu, satgas juga harus memiliki keberimbangan, tidak hanya memikirkan keberpihakan terhadap korban, namun juga tetap menjaga nama baik Unsri.
Adapun kriteria satgas itu keanggotaannya minimal tiga dan maksimal tujuh, diisi dari tenaga pendidik, mahasiswa dan tata usaha.
Pastinya syarat utama lain ialah anggota satgas tidak pernah menjadi pelaku.
“Pembentukan satgas PPKS harus diawali dengan pemilihan atau uji publik. Jadi mulai dari panselnya mulai diseleksi, baru kemudian satgas. Nanti yang akan menyeleksi satgas adalah pansel,” terangnya.
Dengan terbentuknya satgas ini nanti, Unsri dapat menjadi pilot project bagi seluruh universitas atau lembaga pendidikan yang ada di Sumsel.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Unsri Dr Ir A Muslim, M.Agr., menambahkan pansel kekerasan seksual bertugas menyeleksi anggota satgas kekerasan seksual.
Pesertanya berasal dari mahasiswa 5 orang, maupun dosen 5 orang.
“Satgas ini nanti bertugas sebagaimana dia membuat suatu kebijakan, ataupun membuat program supaya kekerasan seksual di Unsri tidak ada lagi,” bebernya.
Dia mengaku siapa saja yang mewakili satgas sebenarnya ada di Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI), termasuk bagaimana pembentukan satgas.
“Sesuai UU, pansel itu maksimal 7 dan minimal 3. Satgas PPKS ini sangat penting guna menjawab maraknya aksi kekerasan seksual terhadap mahasiswi di perguruan tinggi,” jelasnya.(ton)