sriwijayamedia.com – Komisi III DPR RI memastikan akan menggelar rapat kerja bersama Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, guna mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal.
DPR menegaskan pengungkapan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku, tetapi juga harus menjangkau pihak yang menjadi dalang serta motif di balik aksi penyadapan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan rapat kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyadapan ilegal yang tengah menjadi perhatian.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan, rapat kerja baru dapat dilaksanakan pada Kamis mendatang lantaran DPR RI masih berada dalam masa reses.
Masa persidangan DPR dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026.
“Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, rapat kerja dengan Kapolri akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Komisi III DPR RI.
Pertemuan tersebut juga akan melibatkan jajaran pimpinan komisi serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Rapat Kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” ungkapnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses penanganan perkara penyadapan ilegal hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut terungkap secara terang.
Dia menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Habiburokhman.
Rencana pemanggilan Kapolri tersebut menempatkan pengungkapan dalang dan motif penyadapan sebagai salah satu fokus pengawasan Komisi III DPR RI.
Melalui rapat kerja itu, DPR diharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, serta langkah kepolisian dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pengusutan secara menyeluruh menjadi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Adjie)










