sriwijayamedia.com- Konflik sengketa kepemilikan lahan di Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel memasuki babak baru.
Pemilik lahan yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Usaha Mandiri Jaya (Poktan UMJ) kini mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (2/11/2026) sore.
Adapun tergugat dalam kasus perdata ini yakni PT SSL.
Konflik lahan ini diawali adanya saling klaim antara Anggota Poktan UMJ dengan PT SSL.
Dimana anggota Poktan UMJ mengaku telah membeli lahan seluas 250 Ha yang terletak di Desa Simpang Tiga Makmur dari pemilik sebelumnya.
Pembelian lahan ratusan hektar itu dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) yang dibuat oleh mereka dan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Di sisi lain, PT SSL juga mengaku telah membeli lahan melalui lelang di KPKNL atas lahan berdasarkan SHGU No 00151/Kuala Dua Belas atas nama PT BCI.
Bahkan, sebagian lahan yang masuk SHGU yang dibeli PT SSL tersebut juga termasuk tanah yang dimiliki anggota Poktan UMJ masuk.
Dikarenakan musyawarah belum menemukan kata sepakat, akhirnya anggota Poktan UMJ melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid, SH., MH., dan rekan memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PN Kayuagung.
Menurut Syaefullah Hamid, berdasarkan SPHAT yang dibuat pemilik lahan sebelumnya dan diketahui oleh Kepala Desa (kades) setempat adalah benar milik masyarakat desa yang telah dikuasai dan digarap secara turun temurun.
”Masyarakat desa sebelumnya tidak pernah menjual kepada pihak manapun dan juga tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan miliknya dari pihak manapun, termasuk PT BCI saat itu,” tegas Syaefullah Hamid, Selasa (3/11/2026).
Oleh karenanya, kata Syaefullah Hamid, konflik ini adalah murni berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan di persidangan perdata.
Persidangan perdata kini bergulir di PN Kayuagung digelar Senin (2/11/2026).
”Agenda persidangan hari ini merupakan agenda pertama untuk memeriksa identitas para pihak, serta persiapan mediasi,” terang Syaefullah Hamid.
Akan tetapi, lanjut Syaefullah Hamid, dikarenakan pihak tergugat yakni PT SSL tidak hadir, maka mediasi belum bisa dilakukan.
”Persidangan selanjutnya diagendakan untuk pemanggilan para pihak yang belum hadir pada hari ini,” terang Syaefullah Hamid.
Menurut Syaefullah Hamid, berdasarkan gugatan anggota Poktan UMJ, terdapat 4 point yang menjadi dasar dalam gugatan tersebut.
”Keempat point tersebut adalah tidak adanya pembebasan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Kemudian, adanya kesalahan dalam penunjukan batas tanah. Selanjutnya, dijadikannya dokumen yang telah berakhir dalam permohonan SHGU. Dan yang terakhir, SHGU tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelas Syaefullah Hamid.
Syaefullah Hamid melanjutkan, atas dasar 4 poin tersebut, anggota Poktan UMJ berharap bisa mendapatkan keadilan atas gugatan perdata yang telah diajukan tersebut.
”Klien kami berharap mendapat keadilan dan kepastian hukum sebagai upaya mempertahankan hak yang dimilikinya,” imbuh Syaefullah Hamid.
Diketahui, agenda pemeriksaan gugatan di PN Kayuagung dimulai pada Senin tanggal 2 November 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut diketahui telah dihadiri oleh Kuasa Hukum anggota Poktan UMJ, pihak notaris, namun tanpa dihadiri PT SSL selaku tergugat.(jay)










