Endus Pungli Proyek Revitalisasi, Massa SPAK Aksi di Kantor Bupati OKI

Massa tergabung dalam SPAK Kabupaten OKI melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati OKI, Rabu (30/9/2026)/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Sempat heboh dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, pada pertengahan September lalu karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana revitalisasi 21 SD penerima program, kini giliran dugaan pungli sebesar 5 persen dari anggaran proyek revitalisasi di beberapa kecamatan, dalam Kabupaten OKI, Sumsel disorot.

Kali, ini, massa tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Kabupaten OKI melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati OKI, Rabu (30/9/2026).

Bacaan Lainnya

Massa mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan Disdik Kabupaten OKI.

Koordinator aksi SPAK OKI Dika Sukandi menyoroti lima poin utama dugaan pelanggaran yang terjadi pada proyek revitalisasi jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026.

Adapun kelima lima poin dugaan pelanggaran tersebut antara lain penyalahgunaan jabatan dilakukan oknum pejabat di Disdik Kabupaten OKI. Oknum tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional, serta melakukan intervensi dan monopoli dalam penentuan revitalisasi SD.

Kedua, dugaan pungli sebesar 5 persen dari anggaran proyek revitalisasi di beberapa kecamatan.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu fisik sekolah diduga dipungli dengan dalih biaya koordinasi, fee, hingga setoran kepada oknum tertentu. Akibatnya, kualitas bangunan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan siswa,” terangnya.

Selanjutnya, SPAK juga menyoroti dugaan pungutan langsung dalam proses pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal ini dinilai menciderai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

SPAK juga menduga oknum pejabat Disdik OKI memberikan perlindungan terhadap kepala sekolah (kasek) yang terindikasi melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana BOS Tahun 2026.

SPAK menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Untuk itu, SPAK Kabupaten OKI mendesak Bupati OKI dan Inspektorat untuk segera mengevaluasi dan melakukan audit investigatif terhadap proyek revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026.

SPAK memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan ini. Apabila tidak diindahkan, SPAK mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar lagi dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI.

“Kami akan terus mengawal dunia pendidikan di OKI agar bersih dari praktik KKN,” jelas Dika.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *