sriwijayamedia.com- Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., CMN., Ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital, berlangsung di Gedung Serba Guna Griya STIHPADA Palembang, Rabu (28/10/2026).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Senat STIHPADA Palembang Assist Prof Dr Dra Hj Erleni, SH., MH., disaksikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, M.Sc., Ketua Dewan Pembina Yayasan PTS STIHPADA Palembang Dr Hj Jauhariah, SH., MM., MH., Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof Dr H M Edwar Juliartha, S.Sos., MM., dan lainnya.
Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, mengambil orasi ilmiah berjudul “Membangun Arsitektur Hukum Tata Kelola Digital Indonesia Berbasis Pancasila”.
” Saya telah melakukan penelitian hukum tata kelola digital dimulai sejak tahun 2018. Gagasan ini berangkat dari satu kenyataan, teknologi digital berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk memahami, mengarahkan, dan mengoreksi dampaknya. Namun, kita tidak boleh memandang keadaan ini dengan pesimisme,” kata Prof Dr H Firman Freaddy Busroh.
Menurut dia, Indonesia memiliki Pancasila, konstitusi, tradisi gotong royong, dan pengalaman demokratis yang dapat menjadi fondasi tata kelola digital yang manusiawi, adil, demokratis, dan berdaulat.
Transformasi digital bukan lagi urusan teknis atau agenda sektoral. Data dan sistem otomatis kini menentukan bagaimana identitas penduduk dikelola, bantuan sosial disalurkan, pendidikan dan kesehatan diberikan, pajak dipungut, perizinan diterbitkan, perkara diproses, dan keamanan diselenggarakan.
Oleh karena itu, persoalan digital pada hakikatnya adalah persoalan konstitusional, siapa yang berkuasa, atas dasar apa kekuasaan dijalankan, bagaimana keputusan diperiksa, dan kepada siapa kerugian dipertanggungjawabkan.
Dia melanjutkan kekuasaan digital bekerja dalam skala besar, sering tidak kasatmata, dapat bersifat prediktif, mudah direplikasi, dan melibatkan negara sekaligus korporasi.
Kesalahan pada satu basis data dapat menyebar ke banyak layanan. Keputusan yang dahulu melalui pertimbangan administratif kini dapat dibuat dalam hitungan detik.
“Warga yang terkena keputusan otomatis harus memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, mengoreksi data, meminta peninjauan manusia, mengajukan keberatan, dan memperoleh pemulihan. Efisiensi administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan hak,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof Dr H M Edwar Juliartha, S.Sos., MM., merasa sangat bahagia dengan dikukuhkannya Ketua PTS STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar.
“Atas nama pribadi serta institusi mengucapkan selamat dan perhargaan setinggi-tingginya atas pencapaian akademik yang membahagiakan ini. Pengukuhan Guru Besar bukan sekedar pencapaian jabatan akademik, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang melalui ketekunan-ketekunan, integritas, konsistensi, dan pengabdian terhadap ilmu pengetahuan. Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi keluarga, institusi, pendidikan, para kolega, mahasiswa, serta masyarakat Sumsel,” imbuhnya.
Dia menyakini bahwa seorang Guru Besar memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan, menjadi teladan dalam universitas, dan merapikan dan menghadirkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Terlebih dalam bidang hukum, tantangan bangsa semakin kompleks, dibutuhkan pemikiran akademik yang mampu menjembatani kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan.
Dalam konteks pembangunan daerah, ia berharap kehadiran Ketua PTS STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Pemprov Sumsel.
Dia menambahkan Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan dukungan pemikiran akademik yang kritis, objektif dan solutif, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyempurnakan kebijakan daerah, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan.
“Perguruan Tinggi harus menjadi mitra strategis Pemda, bukan hanya dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, tetapi juga dalam merumuskan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Saya berharap Ketua PTS STIHPADA Palembang dapat memberikan kontribusi pemikiran serta keilmuan untuk mendukung kemajuan provinsi Sumsel,” jelasnya.
Kepala L2Dikti Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, M.Sc., juga mengucapkan selamat kepada Ketua STIHPADA Palembang Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL,, CMN atas pencapaian tertinggi dalam karir akademik sebagai seorang dosen yakni menjadi profesor atau Guru Besar.
“Kalau dosen besar itu banyak, tapi kalau Guru Besar itu jarang. Tidak semua dosen bisa menjadi Guru Besar. Pencapaian Guru Besar bukan sekedar pencapaian akademik, tetapi disana ada harapan. Ketua PTS STIHPADA menjadi salah satu panutan, serta teladan dalam kehidupannya dibidang ilmu hukum,” paparnya. (ton)










